Asuransi bagi Jemaah Umrah dari Saudi, Capai hingga Rp 401 Juta

Asuransi bagi Jemaah Umrah dari Saudi, Capai hingga Rp 401 Juta

Rahma Harbani - detikHikmah
Senin, 24 Jul 2023 17:00 WIB
Jemaah kloter terakhir rombongan Maktour Tour & Travel tiba di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi pada Kamis (22/6) malam waktu setempat.
Ilustrasi. Segini besaran asuransi kesehatan jemaah umrah dari Saudi. (Foto: Rahmayoga Wedar/detikcom)
Jakarta -

Jemaah umrah bisa memanfaatkan asuransi kesehatan dari Kerajaan Arab Saudi selama berada di Tanah Suci. Besaran plafon manfaat mencapai hingga 100 ribu riyal atau kurang lebih setara dengan Rp 400,87 juta per jemaah.

"Jemaah umrah yang berasal dari luar negeri dapat memanfaatkan karakteristik sertifikat asuransi umrah selama mereka tinggal di Kerajaan (Arab Saudi)," demikian bunyi keterangan akun Twitter Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (24/7/2023).

Asuransi tersebut berlaku selama 90 hari mulai dari tanggal pertama memasuki kawasan Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, biaya asuransi komprehensif untuk jemaah sebesar 87,4 riyal atau sebesar Rp 350,7 ribu. Biaya ini sudah termasuk dalam biaya yang didaftarkan dalam visa umrah.

Melansir Saudi Gazette, polis asuransi umrah ini adalah polis terpadu yang ditanggung oleh jemaah yang datang umrah dari luar Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Polis ini menanggung kasus-kasus darurat seperti perawatan, rawat inap, rawat inap, kehamilan, persalinan darurat, kasus gigi darurat, cedera kecelakaan lalu lintas, kasus cuci darah, dan evakuasi medis internal dan eksternal.

Kemudian kasus-kasus umum seperti cacat total tetap karena kecelakaan, kasus kematian dan kematian karena bencana alam, pemulangan jenazah ke negaranya, dan uang darah yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan. Ini juga mencakup kompensasi penundaan penerbangan dan kompensasi pembatalan penerbangan. Berikut rincian lengkap kondisi yang dijamin asuransi kesehatan umrah.

Asuransi Kesehatan Umrah

  • Jaminan Kesehatan untuk Kondisi Darurat

1. Perawatan dan rawat inap

2. Keadaan darurat kehamilan dan persalinan

3. Darurat gigi

4. Cedera kecelakaan lalu lintas

5. Kasus dialisis ginjal darurat

6. Evakuasi medis internal dan eksternal

  • Jaminan Umum

1. Cacat total tetap akibat kecelakaan

2. Kematian karena kecelakaan

3. Meninggal karena bencana alam

4. Pengembalian jenazah ke negaranya

5. Diyah atau uang darah yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan

  • Jaminan Akomodasi

1. Kompensasi keterlambatan penerbangan

2. Kompensasi pembatalan penerbangan

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, jemaah bisa melakukan pengecekan mandiri terkait validitas asuransi kesehatan masing-masing. Jemaah bisa mengaksesnya melalui laman https://www.riaya-ksa.com/ dengan memasukkan nomor paspor dan status kewarganegaraan.




(rah/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads