Wakaf Al-Qur'an di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Tipsnya

Kabar Haji dari Saudi

Wakaf Al-Qur'an di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Ini Tipsnya

Meliyanti Setyorini - detikHikmah
Selasa, 18 Jul 2023 20:45 WIB
Wakaf Al Quran
Foto: (Ardhi Suryadi/detikcom)
Makkah -

Salah satu amalan yang lazim dilakukan oleh jemaah umrah/jemaah haji Indonesia yang mengunjungi Masjidil Haram atau Masjid Nabawi adalah wakaf Al-Qur'an. Ini tipsnya.

Wakaf Al-Qur'an di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi incaran banyak jemaah dikarenakan adanya keutamaan berlipat ganda terkait amalan yang dilakukan di dua masjid suci ini.

"Salat di masjidku ini lebih utama daripada 1.000 salat di masjid lainnya, kecuali di Masjidil Haram. Dan salat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 salat di masjid lainnya," (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah, Zulkarnaen Nasution, hadits keutamaan berlipat tersebut adalah untuk salat, namun terjemahannya sampai ke amalan yang lain.

"Hadits ini sebenarnya menyangkut salat dan nanti kita kiaskan kepada ibadah-ibadah lain dari sumber hadis itu, jemaah lebih cenderung melakukan amal ibadah apapun sampai penyumbangan Al-Qur'an itu dengan harapan dibaca orang dan menjadi amal jariyah," katanya kepada detikHikmah, Selasa (18/7/2023).

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana jika ada jemaah yang ingin melakukan wakaf Al-Qur'an di dua masjid suci ini? Walau berniat baik, tidak sembarang Al-Qur'an dapat ditaruh di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Ada standar dan penanda khusus yang disematkan di Al-Qur'an yang lazim disebut Al-Qur'an mushaf Madinah ini.

Jika Al-Qur'an tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka akan terkena sweeping petugas dan dapat dikeluarkan dari rak buku, untuk kemudian didistribusikan ke masjid-masjid lainnya. Jadi jemaah memang wajib berhati-hati.

Di banyak toko di Madinah, Al-Qur'an mushaf Madinah dijual mulai dari harga 35 Riyal atau setara Rp 140 ribu hingga 45 Riyal atau Rp 180ribu (dengan kurs Rp 4 ribu/ riyal).

"Al-Qur'an (yang mau diwakafkan) disesuaikan harus dengan standar yang ada di Haram, ada misalnya standar Al-Qur'an yang kecil halamannya berbeda dengan halaman yang biasa ada sekarang ini makrohnya, jadi usahakan beli yang sesuai standar," kata Zulkarnaen lagi.

Setelah Al-Qur'an dibeli, bagaimana cara menyampaikannya ke dalam masjid suci ini? Ada dua cara yaitu dengan langsung menaruhnya di rak Al-Qur'an atau menggunakan pihak kedua dengan cara menitip. Buat jemaah umrah atau haji khusus, cara kedua lazim dipergunakan.




(mel/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads