Wakaf Adalah: Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat

Wakaf Adalah: Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 13 Jun 2023 17:45 WIB
Alms, Savings, Piggy Bank, Finance, Banking
Foto: Getty Images/iStockphoto/sefa ozel
Jakarta -

Wakaf adalah istilah yang tidak asing di telinga umat Islam. Namun, banyak yang belum mengerti tentang arti dari wakaf itu sendiri.

Wakaf merupakan salah satu ibadah yang amalannya tidak akan pernah terputus meskipun orang tersebut telah meninggal. Bahkan, Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Wakaf

Mengutip dari laman Badan Wakaf Indonesia, Wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa". Asal kata waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam-diam berdiri atau tetap berdiri.

Sedangkan menurut ahli Fiqih penjelasannya sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Abu Hanifah

Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Jika si wakif wafat, harta tersebut menjadi harta warisan buat ahli warisnya. Jadi yang timbul dari wakaf hanyalah "menyumbangkan manfaat".

Karena itu mazhab Hanafi mendefinisikan wakaf adalah : "Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang".

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf untuk masa tertentu susuai dengan keinginan pemilik.

Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).

3. Mazhab Syafi'I dan Ahmad bin Hambal

Syafi'I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara pemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannnya kepada mauquf'alaih (yang diberi wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.

Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf'alaih. Karena itu mazhab Syafi'i mendefinisikan wakaf adalah : "tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)".

Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya adalah amalan sunnah yang dianjurkan. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi

Arab: اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Latin: innā naḥnu nuḥyil-mautā wa naktubu mā qaddamụ wa āṡārahum, wa kulla syai`in aḥṣaināhu fī imāmim mubīn

Artinya: Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh).

Dari ayat di atas, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al-Musyaiqih berkata, "Di antara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf."

Sehingga, secara umum wakaf juga termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti dalam Quran surat Al Ma'idah ayat 2:

Arab: وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ

Latin: wa ta'awanu 'alal-birri wat-taqwa

Artinya: Dan tolong-menolong lah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.

Rukun Wakaf

Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut-Thalibin menjelaskan bahwa rukun wakaf ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam berwakaf:

  1. Al-waqif (orang yang mewakafkan),
  2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan),
  3. Al-mauquf 'alaih (pihak yang dituju untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut),
  4. Shighah (lafaz ikrar wakaf dari orang yang mewakafkan).

Syarat Wakaf

Dikutip dari laman kemenag.go.id berikut beberapa syarat mengenai orang yang berwakaf, dan harta yang diwakafkan.

1. Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (Al-Waqif):

  1. Memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
  2. Berakal. Tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
  3. Berusia balig dan bisa bertransaksi
  4. Mampu bertindak secara hukum (rasyid).

2. Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (Al-Mauquf).

Harta yang diwakafkan itu sah dipindahmilikkan, apabila memenuhi beberapa persyaratan:

  1. Harta yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
  2. Harta yang diwakafkan itu harus diketahui dan ditentukan bendanya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik tidak sah.
  3. Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Tidak boleh mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan atau digadaikan kepada pihak lain.
  4. Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai').

Adapun jenis benda yang diwakafkan ada tiga macam:

  1. Wakaf benda tak bergerak (diam), seperti tanah, rumah, toko, dan semisalnya. Telah sepakat para ulama tentang disyariatkannya wakaf jenis ini.
  2. Wakaf benda bergerak (bisa dipindah), seperti mobil, hewan, dan semisalnya. Termasuk dalil yang menunjukkan bolehnya wakaf jenis ini adalah hadits: "Adapun Khalid maka dia telah mewakafkan baju besinya dan pedang (atau kuda)-nya di jalan Allah Ta'ala" (HR Al-Bukhari dan Muslim)
  3. Wakaf berupa uang.

Tidak hanya bersedekah, dengan mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana membangun jiwa sosial yang ada di dalam diri manusia. Mari berwakaf untuk meringankan beban orang yang membutuhkan.




(hnh/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads