Badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena adanya udzur syar'i, dikutip dari buku Ensiklopedia Fikih indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat.
Dilansir dari situs resmi Kemenag, seorang jemaah haji Indonesia dilaporkan meninggal dunia di Madinah pada hari Kamis (25/5) lalu. Almarhum jemaah haji tersebut bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, berasal dari Demak, Jawa Tengah.
Jemaah haji yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) tersebut dinyatakan wafat di Hotel Abraj Taba usai mengalami serangan jantung.
"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," ungkap Suratman, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, di Madinah pada Kamis (25/5) lalu.
Berdasarkan keterangannya, pemerintah telah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, ketika dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum melaksanakan wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah bisa dibadalhajikan apabila sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, yaitu jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Mengenai proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui. Pertama, pendataan jemaah yang wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji yang dilakukan di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji akan diberangkatkan ke Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 WAS.
"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," terang Suratman.
Tahap kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi kemudian akan menerbitkan sertifikat badal haji.
Lalu di tahap terakhir, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
"Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya," jelas Suratman.
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau kepada para jemaah agar tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji.
Syarat-Syarat Badal Haji
Badal haji atau mengerjakan ibadah haji dengan niat untuk orang lain karena sakit atau meninggal dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh syariat. Mengutip dari buku Ensiklopedia Fiqih haji dan Umrah karya Agus Arifin, berikut syarat-syarat badal haji:
1. Orang yang Melaksanakan Badal Haji
Orang yang menghajikan harus sudah melaksanakan ibadah haji, berusia akil balig, sehat secara jasmani, dan tidak boleh menggabungkan dengan haji orang lain. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. فَقَالَ: " مَنْ شُبْرُمَهُ؟ " . فَذَكَرَ أَخَا لَهُ أَوْ قَرَابَةٌ فَقَالَ: أَحَجَجْتَ قَطُّ؟ " قَالَ: لَا قَالَ : فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبُرْمَةَ . وَقَالَ الْآخَرُ : فَذَكَرَ قَرَابَةً فَقَالَ: أَحَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ، ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ لَيْسَ فِي هَذَا الْبَابِ أَصَحُ مِنْهُ، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ
Dari Ibnu Abbâs, pada saat melaksanakan haji, Rasûlullâh mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (labbaik/aku memenuhi panggilanmu ya Allâh, untuk Syubramah), lalu Rasûlullâh bertanya "Siapa Syubramah?" "Dia saudaraku, ya Rasûlullâh," jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Tanya beliau. "Belum," jawab- nya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah," lanjut Rasûlullâh. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi berkata, "Jika seseorang haji dengan dua niat ihram (untuk dua Badal atau lebih), maka hukumnya tidak sah."
2. Berniat Badal Haji
Niat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Berikut ini lafal dari niat badal haji:
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul hajja 'an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.
Artinya: "Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta'ala."
3. Orang yang Dibadalhajikan
Orang yang boleh digantikan hajinya, yaitu karena telah cukup biaya untuk ibadah haji tetapi lemah fisik dan jasmaninya (sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya) atau orang tersebut sudah meninggal.
Imam An-Nawawi berkata, "Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa menghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh."
Hal ini juga bersandar pada hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذْ أَنتُهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ: وَجَبَ أَجْرُكِ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاتُ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ: إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: حُرِّي عَنْهَا. رواه مسلم
Artinya: Dari Abdullah bin Buraidah, dia berkata, "Ketika kami duduk di sisi Rasûlullâh, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya: "Sesungguhnya saya bersedekah bu- dak untuk ibuku yang telah meninggal." Beliau bersabda, "Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada Anda warisannya." Dia bertanya, "Wahai Rasûlullâh, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?" Beliau menjawab, "Puasakan untuknya." Dia bertanya lagi, "Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya?" Beliau menjawab, "Hajikan untuknya." (HR. Muslim).
Selain itu, harta yang digunakan untuk membiayai orang yang menggantikan hajinya adalah milik orang yang dihajikan tersebut atau sebagian besar miliknya. Sebagian ulama berpendapat, badal haji harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana