Badal Haji Artinya Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji, Ini Syaratnya

Badal Haji Artinya Menggantikan Orang Lain dalam Berhaji, Ini Syaratnya

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Senin, 15 Mei 2023 14:00 WIB
MECCA, SAUDI ARABIA - JUNE 22: Muslims, who came to the holy lands from all over the world, start their worship to fulfill the Hajj pilgrimage in Mecca, Saudi Arabia on June 22, 2022. Thousands of prospective pilgrims circumambulated and prayed in the Kaaba. (Photo by Ashraf Amra/Anadolu Agency via Getty Images)
Ilustrasi. Badal haji artinya menggantikan orang lain dalam berhaji. (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Jakarta -

Badal haji artinya menggantikan ibadah haji untuk orang lain yang tidak dapat melakukannya, termasuk terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Dijelaskan dari segi bahasa, badal artinya pengganti, tepatnya seseorang yang berniat haji namun bukan untuk dirinya sendiri melainkan untuk orang lain.

Dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah tulisan Gus Arifin, dijelaskan bahwa syarat orang yang bisa digantikan hajinya adalah orang tersebut telah meninggal dunia dan belum melaksanakan ibadah haji, atau karena sakit yang amat berat sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk pergi haji.

Pengamalan badal haji ini pernah dijelaskan dalam sebuah hadits yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمٍ، قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ ، إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةً الله في الحَجّ شَيْخًا كَبِيرًا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيْرِهِ؟ قَالَ: فَحُجِّي عَنْهُ . (رواه الجماعة: أحمد وأصحاب الكتب الستة).

Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seorang wanita dari daerah Khats'am mengadu kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah wajib melaksanakan haji, akan tetapi kondisinya sudah tua renta, ia sudah tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya?" Maka Rasulullah SAW menjawab, "Hajikanlah ia!" (HR Ahmad)

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, juga dijelaskan mengenai orang yang telah meninggal apakah bisa diwakilkan hajinya berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi,

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhu bahwasanya ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian ia berkata,

إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

Artinya: "Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i)

Adapun dalam melaksanakan badal haji terdapat syarat-syarat sebagai berikut.

Syarat-syarat Badal Haji

1. Orang yang Menggantikan Harus Sudah Haji

Orang yang akan menghajikan harus sudah melaksanakan ibadah haji, juga tidak boleh untuk menggabung dengan haji orang lain lagi. Orang tersebut juga harus sudah akil balig serta sehat jasmani sesuai dengan sebuah hadits yaitu,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. فَقَالَ: مَنْ شُبُرْمَةُ؟ ". فَذَكَرَ أَخَا لَهُ أَوْ قَرَابَةً فَقَالَ: أَحَجَجْتَ قَطُّ؟ ". قَالَ: لَا قَالَ: " فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ . وَقَالَ الْآخَرُ : فَذَكَرَ قَرَابَةً فَقَالَ: أَحَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ، ثُمَّ احْجُجْ عَنْ

شُبْرمَةَ. (هَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ لَيْسَ فِي هَذَا الْبَابِ أَصَحُ مِنْهُ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ)

Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubrumah" (labbaik/aku memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?" "Dia saudaraku, ya Rasulullah," jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Tanya beliau. "Belum," jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah," lanjut Rasulullah SAW. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni)

2. Membaca Niat Badal Haji

Niat menghajikan orang lain dapat dilakukan pada saat ihram. Bacaan niat badal haji,

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ مِنْ فُلَانٍ) atau (فَلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ)

Arab Latin: "Labbaika allâhumma al-hajja 'an (Fulan bin Fulan) atau (Fulanah binti Fulan)."

Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji untuk (Fulan bin Fulan) atau (Fulanah binti Fulan)

Dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu' menyampaikan bahwa, "Jika seseorang haji dengan dua niat ihram (dua badal) maka hukumnya tidak sah."

3. Orang yang Digantikan Berkecukupan Biaya Haji

Orang yang digantikan hajinya adalah karena telah cukup biaya untuk ibadah haji, namun lemah fisik dan jasmaninya (sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya) atau orang tersebut sudah meninggal.

Imam Nawawi menyampaikan, "Mayoritas ulama mengatakan bahwa menghajikan orang lain itu diperbolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh."

4. Harta Milik Orang yang Dihajikan

Harta yang digunakan untuk membiayai orang yang menghajikannya adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.

5. Izin Orang yang Dihajikan

Sebagian ulama berpendapat bahwa harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan. Namun, ulama lain seperti Syafi'i dan Hambali memperbolehkan untuk menghajikan orang lain secara sukarela, seperti anak kepada orang tuanya yang sudah meninggal.

Begitulah pembahasan kali ini mengenai badal haji lengkap dengan artinya hingga syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat dan kita diberikan kesempatan untuk berhaji memenuhi perintah-Nya. Aamiin yaa Rabbalalamiin.




(rah/rah)

Hide Ads