Tahalul merupakan salah satu rukun haji yang wajib untuk dilakukan seorang muslim selama menjalankan ibadah haji dan umrah. Tahalul dimaknai sebagai keadaan di mana seseorang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebenarnya dilarang selama ihram.
Untuk membahas lebih dalam tentang pengertian dari tahalul dan berbagai jenis dari tahalul, simak artikel ini hingga selesai ya detikers.
Apa Itu Tahalul?
Dikutip dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita (2020) karya Abdul Syukur Al-Azizi, secara bahasa tahalul berarti "menjadi boleh" atau "diperbolehkan". Dan menurut pengertian syara', tahalul ialah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan mencukur atau memotong rambut paling sedikit 3 helai rambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dikutip dari buku Fiqih Ibadah (2021) karya Dr. H. Ma'sum Anshori, MA, tahalul juga diartikan sebagai keadaan dimana seseorang telah dihalalkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Jenis-jenis Tahalul
Masih dikutip dari sumber yang sama, tahalul dibagi menjadi dua macam, yaitu tahalul umrah dan tahalul haji.
1. Tahalul Umrah
Tahalul umrah merupakan keadaan dimana seseorang telah melaksanakan semua rukun umrah dan dihalalkan atau diperbolehkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah
2. Tahalul Haji
Tahalul haji dibagi menjadi dua macam, yaitu tahalul awal dan tahalul akhir, berikut penjelasannya.
Tahalul Awal
Tahalul awal adalah tahalul tahap pertama yang ditandai dengan gugurnya sebagian larangan bagi jemaah haji. Tahalul awal bisa dilakukan dengan menjalankan dua dari tiga kegiatan berikut yaitu bercukur, melempar jumrah aqabah, dan thawaf ifadhah.
Setelah melakukan tahalul awal, seseorang telah bebas dari beberapa larangan ihram seperti berganti pakaian biasa dan memakai wewangian. Namun tidak diperbolehkan melakukan jima' atau hubungan suami istri, dan melakukan hal-hal yang mendorong pada hal tersebut.
Tahalul Tsani
Tahalul tsani adalah keadaan ketika seseorang telah melakukan semua rangkaian ibadah haji. Tahalul Tsani akan terpenuhi ketika jemaah telah melakukan tiga rangkaian lengkap, yaitu bercukur, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah.
Setelah melakukan tahalul kedua ini, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk melakukan hubungan suami istri.
Demikian pembahasan mengenai tahalul lengkap dengan jenis-jenis tahalul. Semoga bermanfaat detikers!
(fds/fds)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi