Puasa merupakan upaya untuk menahan dan mencegah diri dari hal-hal yang bersifat mubah (membatalkan ibadah) seperti makan, minum, dan berhubungan intim. Puasa juga dapat diartikan sebagai kegiatan menahan nafsu sedari waktu fajar sampai terbenamnya matahari dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam Islam, terdapat dua jenis puasa yang berbeda hukum dalam menunaikannya, yakni puasa wajib dan puasa sunah. Puasa wajib berarti puasa yang harus dilakukan. Sementara puasa sunah berarti akan mendapat pahala bila melakukannya, tetapi tidak akan mendapat dosa apabila tidak menunaikannya.
Terdapat banyak puasa sunah yang dapat diamalkan oleh umat Islam dengan tujuan atau permohonan yang berbeda-beda, salah satunya adalah puasa Ayyamul Bidh. Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa yang dilakukan pada pertengahan bulan dan merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puasa Ayyamul Bidh 2026 Jatuh pada Hari Apa?
Seperti arti namanya Ayyamul Bidh, puasa ini diamalkan setiap pertengahan bulan (ketika bulan penuh atau purnama) yang umumnya jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah.
Menyesuaikan dengan kalender hijriah resmi terbitan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tahun 1448 Hijriah, Puasa Ayyamul Bidh pada bulan Agustus 2026 akan bertepatan pada tanggal-tanggal berikut:
Rabu, 26 Agustus 2026 (13 Rabiul Awal 1448 H)
Kamis, 27 Agustus 2026 (14 Rabiul Awal 1448 H)
Jumat, 28 Agustus 2026 (15 Rabiul Awal 1448 H)
Apakah Puasa Ayyamul Bidh Harus Tanggal 13, 14, dan 15 Setiap Bulan?
Mengenai waktu penentuan pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh, terdapat perbedaan tafsir dari beberapa ulama. Akan tetapi, menurut Abu Ziyad dalam buku Mengenal Puasa Ayyamul Bidh, pendapat yang paling benar dan paling banyak diikuti adalah pendapat Imam Hasan Al-Bashri. Ia berpedapat bahwa pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dharr,
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَامٍ، يُحَدِّثُ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ " . وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَقُرَّةَ بْنِ إِيَاسٍ الْمُزَنِيِّ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي عَقْرَبٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعَائِشَةَ وَقَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ وَعُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِي وَجَرِيرٍ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي ذَرٍّ حَدِيثٌ حَسَنٌ . وَقَدْ رُوِيَ فِي بَعْضِ الْحَدِيثِ أَنَّ " مَنْ صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ كَانَ كَمَنْ صَامَ الدَّهْرَ " .
Artinya: "Wahai Abu Dzar, jika dirimu ingin menunaikan puasa selama tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada hari 13, 14, dan 15 (bulan hijriah)." (HR. Tirmidzi No. 761)
Hukum Puasa Ayyamul Bidh
Menunaikan ibadah Puasa Ayyamul Bidh hukumnya adalah sunah muakkad atau sunah yang dikuatkan. Hukum ini didasarkan pada sunah Rasulullah SAW, beliau menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan pada ketiga hari atau waktu tersebut.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, disebutkan bahwa rasulullah menganjurkan 3 perkara dalam sabdanya sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْجُرَيْرِيُّ ـ هُوَ ابْنُ فَرُّوخَ ـ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ النَّهْدِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رضى الله عنه قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ.
Artinya: "Dari Abu Huraira, berkata: temanku (Rasulullah SAW) menasihatiku untuk mengerjakan 3 perkara, puasa selama tiga hari di setiap pertengahan bulan, mengerjakan salat dhuha, dan mengerjakan salat witir saat sebelum tidur. (HR Bukhari, Muslim No. 1178)
Diriwayatkan pula dalam hadis An-Nasa'i yang bersaksi Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan sunah puasa Ayyamul Bidh, sebagaimana hadis berikut:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ رَوَاهُ النَّسَائِي بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Artinya: "Rasulullah tidak pernah berbuka (selalu berpuasa) pada Ayyamul Bidh, baik beliau berada di rumah maupun sedang berpergian." (HR. An-Nasa'i)
Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Puasa Ayyamul Bidh dapat dilakukan dengan melafalkan niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيضِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shouma Ayyamil biidzi lillahi ta'aalaa
Artinya: "Saya berniat mengerjakan puasa pada pertengahan hari-hari yang cerah (Ayyamul Bidh) karena Allah ta'aalaa."
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Mengutip dari buku Fikih Puasa Ramadan, Itikaf dan Lailatul Qadar tulisan Wafi Marzuqi Ammar disebutkan bahwa berpuasa tiga hari setiap bulan sama seperti puasa sepanjang tahun. Hal ini disebutkan dalam sebuah riwayat berikut ini:
"Berpuasa dalam waktu tiga hari setiap Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah) sama seperti berpuasa selama satu tahun." (HR. Bukhari)
Dan bagi siapa saja yang rutin melaksanakan puasa sunnah dan juga wajib Allah SWT janjikan pintu khusus menuju surga Ar-Rayyan, bahwa seorang ahli ibadah puasa akan mendapat jalur khusus untuk masuk ke surga Allah SWT sebagaimana sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:
"Sesungguhnya di dalam surga Allah ada sebuah pintu bernama Ar-Rayyan yang akan dilalui oleh para ahli puasa sunah pada hari akhir kelak, tidak akan masuk melewati pintu bernama Ar-rayan tersebut kecuali orang-orang yang melanggengkan puasa (sunah). Telah dikatakan bahwa; Mana sajakah orang yang melanggengkan puasa? Kemudian mereka pun berdiri dan masuk melewati pintu itu, jika mereka semua telah masuk maka pintu surga itu akan ditutup sehingga tidak ada seorang pun yang akan melaluinya lagi." (HR. Muslim)
Dan barang siapa yang berpuasa, akan dilipatgandakan pahala ibadahnya, sebagaimana yang diriwayatkan pada hadis berikut:
"Setiap ibadah dan amal kebaikan yang dikerjakan oleh seseorang, baginya akan dikalikan sebanyak sepuluh kebaikan, sampai sebanyak tujuh ratus kali lipat. Allah SWT berfirman dalam kalamnya (yang artinya), "Kecuali ibadah puasa. Ibadah puasa adalah untuk-Ku. Aku pun yang akan membalasnya. Karena dia telah meninggalkan nafsu dan makanan karena-Ku. Bagi orang-orang yang berpuasa (tersebut) akan mendapatkan dua macam kenikmatan, yaitu kenikmatan ketika berbuka, dan kenikmatan bertemu dengan Tuhan. Sesungguhnya bau mulut milik seseorang yang sedang berpuasa lebih harum bagi Allah SWT daripada harum minyak kasturi." (HR. Muslim)
(lus/lus)
