Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji?

Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 24 Mei 2023 12:45 WIB
A Muslim pilgrim prays in front of the rocky hill known as Mountain of Mercy, on the Plain of Arafat, during the annual hajj pilgrimage, near the holy city of Mecca, Saudi Arabia, Monday, July 19, 2021. Tens of thousands of vaccinated Muslim pilgrims circled Islams holiest site in Mecca on Sunday, but remained socially distanced and wore masks as the coronavirus takes its toll on the hajj for a second year running. What once drew some 2.5 million Muslims from all walks of life from across the globe, the hajj pilgrimage is now almost unrecognizable in scale. (AP Photo/Amr Nabil)
Ilustrasi perbedaan rukun haji dan wajib haji. Foto: AP/Amr Nabil
Jakarta -

Dalam rangkaian pelaksanaan haji, ada amal ibadah yang tergolong rukun serta wajib. Lantas, apa perbedaan rukun haji dan wajib haji?

Muhammad Bagir dalam Panduan Lengkap Ibadah mengemukakan bahwa amalan rukun dan wajib haji punya makna khusus yang tidak seperti dalam ibadah lainnya. Menurutnya, rukun haji adalah sesuatu yang tidak sah haji kecuali dengan mengerjakannya, dan tidak boleh diganti dengan dam (denda).

Sementara wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan, walaupun sahnya haji tidak bergantung padanya. Namun jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Sarwat melalui Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah mengartikan rukun haji sebagai segala hal yang tanpa perbuatan itu baik disengaja atau tidak disengaja, membuat ibadah haji menjadi tidak sah atau batal hukumnya.

Adapun wajib haji yakni segala hal yang wajib dilaksanakan jemaah haji, dan bila tidak dikerjakan maka ia berdosa tapi tidak merusak ibadah hajinya. Tetapi ia harus mengganti wajib haji yang ditinggalkannya dengan dam.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Masih dari Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, Ahmad Sarwat memaparkan, "Wajib haji berbeda dengan rukun haji. Bila seseorang meninggalkan dengan sengaja atau tanpa sengaja, salah satu rukun di antara rukun-rukun haji, maka hajinya menjadi rusak dan tidak sah."

"Sedangkan bila yang ditinggalkan hanya (amalan) wajib haji, maka hajinya tidak rusak, kecuali orang yang meninggalkan wajib haji itu berdosa bila meninggalkannya dengan sengaja. Adapun bila seseorang mendapatkan uzur syar'i sehingga tidak mampu mengerjakan wajib haji, hajinya sah dan tidak berdosa. Dan untuk itu ada konsekuensi yang harus ditanggungnya (yaitu berupa dam)," tambah Ahmad Sarwat.

Bisa dipahami, bedanya rukun dan wajib terlihat dari sah atau tidaknya haji. Di mana jika rukun tidak dikerjakan bahkan satu saja, maka ibadah hajinya tidak sah. Sementara amalan wajib bila tidak dilakukan maka tak mengapa, karena sahnya haji tidak bergantung padanya.

Selain itu, rukun haji apabila ditinggalkan, tidak dapat diganti dengan dam atau denda berupa menyembelih seekor hewan ternak. Sedang wajib haji jika ditinggalkan, bisa diganti dengan denda.

Perbedaan rukun haji dan wajib haji juga bisa dilihat dari sejumlah amal ibadahnya yang tak sama. Simak amalan rukun haji dan wajib haji berikut ini.

5 Rukun Haji

Muslim mesti tahu amal apa saja yang termasuk kategori rukun haji, terlebih calon jemaah haji. Lantaran bila tertinggal satu saja rukunnya, maka ibadah haji bisa tidak sah hukumnya. Untuk itu, simak sejumlah rukun haji berdasarkan madzhab Syafi'i yang dinukil dari kitab Fiqh Al-'Ibadat karya Syaikh Alauddin Za'tari:

1. Ihram

Ihram di sini adalah bermaksud atau berniat melakukan ibadah haji. Ihram termasuk rukun haji berdasarkan firman Allah SWT daam Surat Al Bayyinah ayat 5: "Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah),"

Juga Nabi SAW menuturkan bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Sehingga ihram atau berniat haji perlu dinyatakan dalam hati, dan dilafalkan.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf di padang Arafah tergolong rukun karena Rasulullah SAW bersabda, "Haji itu (wukuf) di Arafah. Barang siapa yang datang sebelum salat Subuh pada malam jamak (malam Muzdalifah), maka sungguh hajinya telah sempurna. Hari-hari di Mina ada tiga hari, barang siapa yang menyegerakan pergi dalam dua hari, ma tidak ada dosa atasnya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan juga tidak ada dosa atasnya." (HR Ibnu Majah [3105])

Waktu wukuf dimulai dari bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat pada hari Arafah, yakni ke-9 bulan Dzulhijjah dan berlangsung hingga terbit fajar berikutnya pada hari raya kurban.

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf di rukun haji ini disebut Ifadhah, dikenal pula thawaf ziarah atau kunjungan. Dengan mengelilingi Baitullah sejumlah tujuh kali putaran dengan kakbah berada di sisi kiri jemaah (berputar melawan arah jarum jam), serta dimulai dari titik Hajar Aswad.

Thawaf ini termasuk rukun karena berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al Hajj ayat 29: "Dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-'Atīq (Baitullah)."

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Sa'i yakni berjalan kaki sebanyak tujuh kali (putaran) di antara bukit Shafa dan Marwah. Sa'i yang menjadi ruku haji di sini dilakukan setelah thawaf Ifadhah atau sesudah thawaf Qudum bagi jemaah haji yang belum wukuf di Arafah.

Sa'i dimulai jalan dari Shafa ke Marwah sehingga terhitung satu kali. Kemudian berjalan lagi dari bukit Marwah ke Shafa, yang terhitung putaran selanjutnya. Terus berlanjut jalan antara Shafa ke Marwah hingga tujuh kali.

5. Mencukur Rambut

Memotong rambut di sini bagi jemaah pria dianjurkan mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya, bahkan lebih utama untuk menggundulinya. Sedangkan wanita, utamanya adalah memendekkan rambut saja karena menggundulkannya adalah makruh.

Mencukur rambut minimal tiga helai. Dan memotong rambut tidak bisa digantikan dengan memotong kumis atau jenggot. Waktu yang tepat untuk mencukur rambut dimulai pada tengah malam hari raya kurban.

7 Wajib Haji

Masih dari buku Fiqh Al-'Ibadat, berikut amalan yang termasuk wajib haji:

1. Ihram dari Miqat

Maksudnya, mulai berniat dan mengenakan pakaian ihram sejak di miqat makani. Terdapat sejumlah miqat makani yang berbeda sesuai arah datangnya para jemaah haji.

Adapun miqat zamani bagi jemaah haji Indonesia sesuai yang disebutkan dalam Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, yakni; 1) Jemaah haji yang masuk gelombang 1 biasanya mendarat di Madinah, sehingga miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).

2) Jemaah haji yang tergolong gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi berikut:

- Asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama. Tetapi bagi jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari sejumlah larangan ihram.
- Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.
- Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Bermalam di Muzdalifah

Bermalam di area ini, boleh di bagian mana saja asalkan di wilayah Muzdalifah. Waktu pelaksanaannya pada malam hari kurban, dan terhitung bermalam meski hanya sebentar.

3. Melempar Jumrah Aqabah

Melontarkan jumrah (batu atau kerikil) Aqabah tepatnya pada hari raya kurban, sejak masuk pada tengah malam hari Idul Adha. Adapun waktu utamanya saat antara naiknya matahari hingga ketika condong ke ara barat.

Dianggap sah jika melempar dengan batu atau kerikil sebanyak tujuh kali, dilempar menggunakan tangan ke tempatnya, serta dilakukan secara tertib.

4. Melempar Tiga Jumrah pada Hari Tasyrik

Sama dengan penjelasan melempar jumrah di atas, bedanya jumrah yang dilempar di sini berjumlah tiga (Ula, Wustha, Aqabah) yang bertepatan pada hari tasyrik (selama tiga hari setelah hari Idul Adha), dan dilakukan berurutan setiap harinya.

Sehingga jumlah batu atau kerikil yang dilempar sebanyak tujuh kali tiap jenis jumrahnya, jadi jumrah Ula (7 kali), Wustha (7 kali), dan Aqabah (7 kali). Dilempar menggunakan tangan, dan secara tertib.

5. Menginap di Mina

Yakni menginap atau berada di area Mina pada sebagian besar tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), tepatnya sejak mulai waktu Maghrib hingga Subuh (waktu malam tasyrik).

6. Thawaf Wada

Adalah thawaf terakhir atau perpisahan sebagai penghormatan kepada Kakbah pada saat melaksanakan haji. Thawaf ini dilakukan bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran, dengan Baitullah berada di sisi kiri jemaah.

7. Menjauhi Hal-hal yang Diharamkan selama Ihram

Perkara yang dilarang dalam ihram seperti memakai wewangian, melakukan kejahatan, berseteru atau berkelahi, mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, melangsungkan akad nikah, hingga berburu hewan.

Demikian perbedaan rukun haji dan wajib haji beserta amal ibadah yang termasuk kategori keduanya.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads