Haji Tamattu: Pengertian, Rangkaian Ibadah, dan Sanksi

Haji Tamattu: Pengertian, Rangkaian Ibadah, dan Sanksi

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Jumat, 05 Mei 2023 17:00 WIB
A Saudi police woman, left, who is recently deployed to the service, at top left, stands alert in front of the Al-Safa mountain, as pilgrims pray at the Grand Mosque, at the Grand Mosque, a day before the annual hajj pilgrimage, Saturday, July 17, 2021. The pilgrimage to Mecca required once in a lifetime of every Muslim who can afford it and is physically able to make it, used to draw more than 2 million people. But for a second straight year it has been curtailed due to the coronavirus with only vaccinated people in Saudi Arabia able to participate. (AP Photo/Amr Nabil)
Ilustrasi haji tamattu. (Foto: AP/Amr Nabil)
Jakarta -

Haji tamattu adalah salah satu dari tigas jenis ibadah haji yang ada. Alangkah baiknya bila muslim memahami arti haji tamattu sebagai bagian dari salah satu rukun Islam.

Sebelum memasuki pembahasan haji tamattu, perintah melaksanakan haji bagi yang mampu termaktub dalam surah Ali Imran ayat 97 yaitu,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Pengertian Haji Tamattu

Menurut buku Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah oleh KH Khoirul Muaddib & KH Agus Fahmi, haji tamattu adalah mengumpulkan haji dengan umrah dalam sekali pergi ke Makkah di bulan haji tahun itu juga. Adapun praktiknya adalah dengan mendahulukan ibadah umrah, kemudian baru diikuti dengan melaksanakan haji dengan segenap rukunnya. Dan orang yang menunaikan haji tamattu, diwajibkan membayar dam atau denda.

ADVERTISEMENT

Menurut buku tersebut, mayoritas masyarakat Indonesia yang menunaikan ibadah haji adalah dengan jenis tamattu. Adapun rangkaian ibadah haji tamattu adalah sebagai berikut.

Rangkaian Ibadah Haji Tamattu

Ihram di miqat untuk umrah → Tawaf umrah → Sa'i (umrah) → Tahallul (bebas larangan ihram) → Ihram di Makkah pada 8 Dzulhijjah → Wukuf di Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah → Mabit di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah → Lempar jumrah Aqabah → Tahallul Awal → Tawaf Ifadhah → Sa'i → Tahallul Tsani → Mabit di Mina → Tanggal 11 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah → Tanggal 12 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah → Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal → Tanggal 13 Dzulhijjah, lempar tiga jumrah → Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani.

Dikutip dari buku Al-Lu'lu wal Marjan tulisan Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, dijelaskan bahwa jika dam atau denda tersebut tidak dibayar, maka wajib menggantinya dengan amalan lain. Hal yang dapat menggantikan dam haji tamattu jika tidak dibayar adalah berpuasa selama tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika kembali ke negeri asal jamaah haji tersebut.

Perihal hadits yang menerangkan penjelasan di atas adalah bersumber dari Abdullah bin Umar, ia menyampaikan bahwa Rasulullah SAW berhaji tamattu pada haji wada dan menyediakan binatang sembelihan. Beliau menggiring binatang sembelihan itu dari Dzul Hulaifah.

Beliau kemudian memulai dengan ihram niat umrah lalu ihram niat haji (haji tamattu). Para sahabat ikut mengerjakan haji tamattu bersama Rasulullah SAW, mengerjakan umrah dulu kemudian mengerjakan haji.

Sebagian ada yang menyediakan binatang sembelihan dan menggiringnya bersamanya, sebagian yang lain tidak menyediakan binatang sembelihan. Hal itu didasarkan dari pidato yang disampaikan Rasulullah SAW saat sudah tiba di Makkah.

"Barangsiapa di antara kalian yang telah menyiapkan binatang sembelihan, maka hendaklah jangan bertahallul sebelum menyelesaikan ibadah hajinya. Barangsiapa di antara kalian yang tidak menyiapkan binatang sembelihan, hendaknya thawaf di Baitullah, sa'i antara Shafa dan Marwah, hendaknya ia memendekkan rambut kepala dan (hendaknya ia) bertahallul. Kemudian nanti hendaklah ia niat ihram haji (pada hari Tarwiyah). Sedangkan barangsiapa yang tidak mempunyai binatang sembelihan, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali ke keluarganya."




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads