Saat beribadah haji, muslim tentunya melaksanakan sejumlah amal ibadah yang telah ditetapkan syariat. Salah satunya mengerjakan amalan wajib haji. Apa saja?
Muhammad Bagir melalui buku Panduan Lengkap Ibadah menyebut, wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan meskipun sahnya haji tidak bergantung padanya. Tetapi bila amalan yang termasuk wajib haji tidak dilakukan maka harus diganti dengan dam atau denda.
Begitu juga seperti yang dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh KH M. Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha. Wajib haji adalah hal yang harus dikerjakan oleh orang yang berhaji. Jika ditinggalkan, maka haji orang tersebut menjadi tidak sempurna dan ia diharuskan untuk menggantinya dengan dam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi lewat Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah menjelaskan, wajib haji merupakan beberapa kewajiban secara umum yang tidak masuk pada satu rukun, tidak pula rukun haji lainnya. Sehingga wajib haji tidak sama dengan amalan rukun ataupun sunnah haji.
5 Amalan Wajib Haji Menurut Mazhab Syafi'i
Para ulama mazhab berbeda pendapat terkait berbagai amalan yang tergolong wajib haji. Namun karena mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti aliran Syafi'iyah maka akan diambil amalan wajib haji dari mazhab tersebut.
Adapun wajib haji menurut Mazhab Asy-Syafi'i terdapat lima jenis amalan seperti yang dikuti dari Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah dan buku Panduan Muslim Sehari-hari, sebagai berikut:
1. Ihram dari Miqat
Memulai mengenakan pakaian ihram bersamaan dengan berniat menunaikan ibadah haji di tempat ihram yang biasa disebut miqat makani. Terdapat beberapa miqat makani yang ditetapkan yaitu Makkah, Dzul Hulaifah atau Birr Ali, Juhfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu 'Irqin.
Adapun lokasi miqat makani bagi jamaah haji yang berasal dari Indonesia sebagaimana disebutkan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag, antara lain adalah:
1. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 1 biasanya mendarat di Madinah sehingga miqatnya di Bir Ali (Zulhulaifah).
2. Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi di bawah ini:
- Asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama . Akan tetapi, bagi jamaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram.
- Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil.
- Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah. Lokasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Hadir di Muzdalifah
Kehadiran atau bermalam di Muzdalifah ini sejak malam hari Idul Adha hingga fajar keesokan harinya (tanggal 10 Dzulhijjah).
Kehadiran jemaah haji di Muzdalifah ini terhitung, meski ia hanya berkunjung dalam waktu sebentar. Dengan syarat, hadir di muzdalifah ini dilaksanakan pada waktu kedua dari malam setelah wukuf di padang Arafah.
3. Melempar Jumrah
Melempar jumrah adalah melontarkan batu kerikil ke arah jamrah dengan niat mengenai objek jamrah atau marma dan kerikil masuk ke dalam lubangnya. Amalan ini dilakukan pada hari nahar atau 10 Zulhijjah (Idul Adha) dan hari tasyrik seperti 11-13 Zulhijah.
Melempar jumrah Aqabah secara tersendiri pada hari Idul Adha dan tiga jumrah lainnya (Ula, Wustha & Aqabah) dilakukan berurutan setiap hari di hari tasyrik (selama tiga hari setelah Idul Adha).
Melempar jumrah dimulai pada pertengahan malam hari Idul Adha hingga hari-hari tasyrik, dengan syarat telah berwukuf terlebih dahulu. Jumlah jumrah (batu atau kerikil) yang dilempar sebanyak tujuh kali. Sehingga jumrah Ula (7 kali), Wustha (7 kali), dan Aqabah (7 kali).
Amalan wajib haji ini dianggap sah apabila melempar dengan batu atau kerikil sebanyak tujuh kali di tiap jumrahnya, dilempar menggunakan tangan ke tempat melempar jumrah, dan dilakukan secara tertib.
4. Mabit di Mina
Bermalam di Mina dilakukan pada hari-hari tasyrik, yaitu malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Kadar diwajibkannya untuk mabit adalah berdiam dan berada di Mina pada sebagian besar dari waktu malam hari tasyrik.
Baca juga: Lebaran Haji 2023 Jatuh Tanggal Berapa? |
5. Menjauhi Semua Larangan saat Ihram
Terdapat sejumlah larangan ihram yang disebutkan dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, yakni; 1) melakukan persetubuhan dan hal-hal yang mengarah kepadanya, 2) melakukan tindak kejahatan dan kemaksiatan, 3) melakukan perseteruan atau debat dengan siapa saja.
4) mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, 5) melaksanakan akad nikah atau menikahkan orang lain, 6) memotong kuku serta mencukur rambut di bagian tubuh, 7) memakai minyak wangi di tubuh dan pakaian, 8) berburu hewan, dan 9) memakan binatang buruan.
Itulah sejumlah amalan wajib haji menurut Mazhab Syafi'i. Semoga ketika berhaji, kita tidak lupa untuk mengamalkannya, ya.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel