Kecam Aksi Dua Wanita Injak Al-Qur'an, MUI Minta Pelaku Dihukum Berat

Kecam Aksi Dua Wanita Injak Al-Qur'an, MUI Minta Pelaku Dihukum Berat

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 16 Apr 2026 13:15 WIB
gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam aksi dua wanita yang menginjak Al-Qur'an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. MUI meminta aparat menghukum berat pelaku karena tindakan tersebut jadi bentuk penistaan terhadap simbol agama.

"Kita berharap bahwa penegak hukum bisa memberikan hukuman yang berat, hukuman yang setimpal terhadap apa yang dilakukan oleh mereka yang sudah masuk ke penistaan agama, simbol agama," terang Wakil Sekretaris MUI Banten, Endang Saeful Anwar seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MUI menyatakan sumpah Al-Qur'an bisa dilakukan dengan cara lain seperti menaruh kitab suci tersebut di atas kepala. Biasanya sumpah seperti ini dilakukan dalam persidangan atau sumpah jabatan.

"Sangat kita sayangkan ada masyarakat yang tidak menghormati kitab sucinya, Al-Qur'an. MUI sudah mengeluarkan surat pernyataan sikap, mengecam dan juga mengutuk tindakan ini," kata Endang.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam sebagai tuntunan dalam beragama dan menjalani kehidupan. Tak selayaknya Al-Qur'an diperlakukan dengan cara diinjak.

"Karena tentu tindakan ini menciderai terhadap kesucian dan kesakralan Al-Qur'an yang seharusnya itu menjadi pedoman buat kita," sambung Endang.

Mengutip arsip berita detikcom, aksi sumpah Al-Qur'an dengan menginjaknya dilakukan oleh dua wanita di Lebak berawal dari masalah alat make up yang hilang. Wanita berinisial NR dan MT itu melakukan penistaan agama.

Melalui video viral tersebut, NR terlihat memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Aksi itu dilakukan pada Rabu (8/4/2026) lalu. Kasi Humas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir mengatakan kasus dipicu masalah alat makeup berupa bedak dan parfum yang dipesan NR melalui online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh MT sudah mengambil alat makeup-nya.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lebak, kedua wanita itu resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," terang Moestafa.

Menurut penuturannya, dua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Tak hanya itu, cara keduanya melakukan sumpah dengan Al-Qur'an tidak sesuai dengan ketentuan.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.

"Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.




(aeb/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads