Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan ketetapan besaran haji 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3 persen. Angka ini lebih rendah dari wacana Yaqut sebelumnya.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menyepakati besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444/2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26," katanya, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag RI, Rabu (15/2/2023).
"Dari Rp 90,05 juta ini yang menjadi beban jemaah atau namanya bipih yakni Rp 49.812.700 atau sebesar 55,30 persen. Nah, untuk mencukupkan angka 90 maka selebihnya 40.230.937 atau sebesar 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH," lanjut dia lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Yaqut menambahkan, BPIH yang diputuskan disebutnya sebagai BPIH yang akomodatif baik bagi kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, kondisi keuangan. Menurutnya, hal itu menunjukkan sistem demokrasi berhasil menjawab persoalan agama.
Meski demikian, Yaqut mengakui BPIH mungkin dirasa masih belum ideal bagi sebagian masyarakat. "Tapi percayalah, ini adalah ikhtiar terbaik untuk menjaga keadilan buat 5 juta jemaah haji yang masih dalam posisi antrean," tuturnya.
Hasil Panja Biaya Haji 2023
Nominal biaya haji 2023 diambil dari kesepakatan Kemenag bersama Komisi VIII DPR, Kemenkes, Kepala BPKH, dan Dirut PT Saudia Airlines yang selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Setuju," ucap forum rapat.
Turunnya biaya haji tersebut berarti jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam rapat panja biaya haji 2023.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00," kata Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.
Namun, khusus bagi jemaah haji lunas tunda di tahun 2020. Ace mengatakan, 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujar dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut menyatakan usulan Kemenag untuk biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta. Artinya biaya yang ditanggung jemaah sebesar 70 persen dan 30 persen berasal dari subsidi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) beberapa waktu lalu.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur