Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Kena Biaya Tambahan

Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Kena Biaya Tambahan

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 15 Feb 2023 19:51 WIB
Kemenag RI memutuskan untuk menghapus pengadaan gelang jemaah haji senilai Rp 5,5 miliar
Rapat kerja komisi VIII DPR tentang biaya haji Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta -

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan kesimpulan dari hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR Rabu (15/2/2023) hari ini.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI selaku Ketua Panja BPIH Pemerintah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur PT Saudi Airlines dengan agenda "Pembahasan dan Masukan atas Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023M" menghasilkan beberapa kesimpulan.

Salah satunya yakni keputusan bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang tidak perlu membayar biaya tambahan untuk pelunasan keberangkatan haji di tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H /2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH) 1444 H/2023 M per jemaah reguler sebesar Rp 90.050.637,26.

Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Kena Biaya Tambahan

Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dengan jumlah sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

ADVERTISEMENT

Jemaah haji lunas tunda tahun 1443H/2022M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar 23,5 juta.

Untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak dikenakan biaya tambahan. BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp 845.708.000.000.

Dalam kesempatan lain, Anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota panja biaya haji 2023 Yandri Susanto juga menegaskan tidak ada penambahan biaya bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji pada 2020. Dia mengatakan ada sekitar 84 ribu anggota jemaah yang tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023.

"Ada tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya, jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri sebagaimana dikutip dari detik.com

Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.

"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," ujarnya.




(dvs/erd)
Kabar Haji 2023

Kabar Haji 2023

35 konten
Ibadah haji akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni-Juli. Bagaimana persiapan calon jemaah haji kali ini? Yuk simak liputan Haji 2023 di detikHikmah langsung dari Arab Saudi.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads