Memanjatkan banyak doa untuk jenazah di dalam makam bertujuan agar mereka mendapat rahmat dari Allah SWT.
Menaburkan bunga di makam sebenarnya bukanlah sebuah anjuran. Melansir laman NU Online, tabur bunga dalam Islam didasarkan pada riwayat sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meletakkan dahan yang masih basah di atas kuburan. Tindakan Rasulullah ini dimaknai sebagai cara untuk meringankan siksa kubur penghuni makam.
Secara khusus, tidak ada dalil yang menganjurkan untuk menabur bunga di makam namun tidak ada juga ulama yang melarang hal ini. Ketika menaburkan bunga di makam, seorang muslim bisa membaca doa ziarah.
Bacaan Doa Ziarah Makam
Ketika hendak memasuki area pemakaman, seorang muslim dituntunkan untuk membaca salam kepada penghuni kubur terlebih dahulu, jelas Buku Pintar 50 Adab oleh Arfiani.
Berikut bacaan doa salam di makam yang bisa diamalkan.
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدَّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاحِقُونَ، أَنْتُمْ لَن فَرَطٌ ، وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعْ أَسْأَلُ الله الْعَافِيةَ لَنَا وَلَكُمْ
Arab-latin: assalaamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mukminiina wal muslimiina wa innaa insyaa-allahu bikum laa hikuun, antum lana farat, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afyata lanaa wa lakum
Artinya: Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, kami insyaAllah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua (HR Muslim)
Untuk mendoakan jenazah yang di dalam kubur agar diampuni oleh Allah SWT, doa sahih yang bisa dipanjatkan adalah sebagaimana diambil dari arsip detikhikmah berikut ini.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Arab-latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa'fu 'anhu wa 'aafìhii, wa akrim nuzuulahu wawassi' mudkholahu, waghsilhu bimaa'i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaban naar.
Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka." (HR Muslim).
Hukum Menabur Bunga di Makam
Menabur bunga di makam seolah sudah menjadi kebiasaan yang lumrah dilakukan masyarakat di Indonesia. Sebenarnya yang menjadi sunnah adalah meletakkan dahan atau pohon yang masih dapat bertumbuh.
"Dalilnya adalah riwayat dalam hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya, selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup." (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tt], cetakan keempat, juz II, halaman 672).
Atas dasar riwayat sahih ini, maka para ulama fikih menyebutkan bahwa:
يُسنّ وضْع الْجريد الاخضَر علَى القبْر وكَذا الرّيْحان ونحْوه مِن الشّيء الرّطب
"Disunahkan meletakkan dahan pohon yang masih hijau segar di atas kuburan. Demikian pula hal-hal yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah segar." (As-Syarbini, Al-Iqna' pada Hamisy Tuhfatul Habib, (Beirut, Darul Kutub al Islamiyah: 1996 M/1417 H).
Baca juga: Ziarah Kubur Sebaiknya Jam Berapa? |
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana