Baitul Maqdis atau Masjid Al Aqsa adalah salah satu tempat suci bagi umat Islam yang bersejarah dengan dinamika yang panjang. Masjid ini pernah menjadi titik keberangkatan Rasulullah SAW dalam peristiwa Isra Mi'raj bahkan pernah menjadi kiblat salat sebelum berpindah ke Makkah.
Tidak diketahui kapan tepatnya masjid ini dibangun karena ada beragam versi yang menyatakan pendapatnya. Namun, masjid ini pernah mengalami kehancuran hingga kebakaran di masa lalu yang menyebabkan dilakukan renovasi beberapa kali.
Terakhir, peristiwa tragis lagi-lagi terjadi di Baitul Maqdis pada 21 Agustus 1969. Saat itu, Yahudi melakukan kejahatan besar yakni membakar tempat ibadah bersejarah dalam Islam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Sejarah & Keutamaan Masjid Al-Aqsha dan Al-Quds oleh Mahdy Saied Rezk Karisem, seorang Yahudi bernama Dennis Michael Rohan menyalakan api di tiga tempat dengan bahan-bahan kimia yang mudah terbakar hingga api pun berkobar dengan sangat besar. Insiden ini pun melenyapkan mimbar kuno bernama Shalahuddin Al Ayyubi'.
Peristiwa ini lalu mengundang murka umat Islam dunia hingga terlahir ide pembentukan organisasi negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam yakni Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Peran Cicak saat Baitul Maqdis Terbakar
Diriwayatkan dalam salah satu hadits, ada satu hewan yang turut membantu dalam berkobarnya peristiwa kebakaran di Baitul Maqdis. Hewan yang dimaksud adalah cicak.
Dikutip dari laman Organisasi Islam di Arab Saudi, Al Durar Al Sunni, keterangan hadits tersebut bersumber dari Kitab Al Sunan Al Kubra (9/318) dengan hadits mauquf yang rantai penyebarannya shahih. Dari Al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr yang mengutip perkataan Aisyah RA menyebutkan,
عن عائشةَ رضِيَ اللهُ عنها أنَّها قالتْ: كانتِ الأَوْزاغُ يَومَ أُحرِقتْ بَيتُ المَقدِسِ جعَلتْ تَنفُخُ النارَ بأفواهِها، والوَطواطُ تُطفِئُها بأجنِحَتِها
Artinya: Dari Aisyah RA, dia berkata: "Pada hari Tempat Suci terbakar, cicak mengobarkan api dengan mulutnya dan kelelawar memadamkannya dengan sayapnya." (HR Al Baihaqi [19863])
Dijelaskan dalam laman tersebut, hadits di atas menjelaskan peran cicak meniup-niupkan api untuk memperbesar kobaran api tersebut. Riwayat ini pula yang menjadi landasan perintah untuk membunuh cicak dalam Islam.
Riwayat serupa juga bersumber dari bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah yang saat itu menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak tergeletak di rumahnya. Ia pun bertanya pada Aisyah, "Wahai ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?"
Aisyah menjawab, "Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali cicak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya." (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu'aib menyatakan bahwa sanadnya shahih)
Rasulullah SAW bahkan pernah menyebutkan dalam hadits keutamaan dari membunuh cicak. Dikisahkan oleh Abu Hurairah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarh An Nawawi 'ala Shahih Muslim menafsirkan, pahala kebaikan yang berbeda tingkatannya itu merupakan balasan Allah SWT pada kecermatan dalam kesulitan membunuh cicak. Tingkat kesulitan tersebut dimaknai sebagai perbuatan yang ikhlas mengerjakan karena Allah SWT.
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?