Doa mencari barang hilang bisa dibaca ketika seorang muslim mengalami kehilangan. Doa ini dipanjatkan agar mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Kehilangan barang menjadi hal yang menjengkelkan. Biasanya, kehilangan disebabkan berbagai macam faktor, mulai dari kelalaian diri sendiri atau musibah seperti dicuri dan lain sebagainya.
Nabi Muhammad SAW sendiri berpesan bahwa bila umat Islam menemukan emas dan perak maka dapat diberitahukan kepada khalayak umum dalam jangka waktu satu tahun. Jika sudah satu tahun si pemilik tak kunjung datang, orang yang menemukan barang berhak memilikinya, sebagaimana dijelaskan dalam buku 101 Doa Anak Saleh susunan Tim Darul Ilmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebuah hadits, ihwal mengenai barang hilang dijelaskan dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi,
"Bila seseorang menemukan emas dan perak, kenalilah ikatnya, tempat (ditemukannya), kemudian beritahukan kepada umum dalam waktu satu tahun. Apabila suatu hari datang yang mencari atau pemiliknya, maka serahkanlah. Setelah satu tahun tidak datang pemiliknya, maka terserah kepadamu," (HR Bukhari dan Muslim).
Bacaan Doa Mencari Barang yang Hilang
Berikut merupakan doa mencari barang hilang yang dinukil dari buku 100 Doa Harian untuk Anak karya Nurul Ihsan.
اللهم يارب الضالة وياهاديا من الضلالة رد ضالتي
Arab latin: Allahumma ya robbana dhoollati wa yaa haadiyan minadh dholaalati rudda dhoollatii.
Artinya: "Ya Allah, Tuhan dari sesuatu yang hilang, ya Tuhan yang memberikan petunjuk dari kesesatan, kembalikanlah barangku yang hilang,"
Selain itu, ada juga doa yang bisa dibaca ketika kehilangan barang akibat tertimpa musibah. Menurut buku Dahsyatnya Doa Para Nabi: Mengungkap Rahasia Kemustajaban Doa Para Nabi dan Keutamaannya untuk Diamalkan tulisan Syamsuddin Noor, kehilangan barang akibat kecurian atau tertipu bisa membaca doa sebagai berikut.
اَلَّذِيْنَ اِذَآ اَصَابَتْهُمْ مُّصِيْبَةٌ ۗ قَالُوْٓا اِنَّا لِلّٰهِ وَاِنَّآ اِلَيْهِ رٰجِعُوْنَۗ
Arab latin: Allażīna iżā aṣābat-hum muṣībah, qālū innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ụn.
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan "Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji'ūn" (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami akan kembali),"
Etika Menemukan Barang yang Hilang
Merujuk pada sumber yang sama, ada sejumlah etika yang perlu diperhatikan umat Islam ketika menemukan barang yang hilang. Pertama, jika barang tersebut bersifat tahan lama seperti emas maka simpanlah dan umumkan kepada khalayak umum selama setahun sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari.
Selain itu, jika menemukan barang yang tidak tahan lama seperti halnya makanan atau minuman, maka boleh memakannya. Tetapi, jika diketahui si pemilik yang akhirnya mencari barang tersebut, maka seseorang wajib mengganti seharga makanan atau minuman tersebut.
Hukum Mengambil Barang Temuan dalam Islam
Ketika seseorang menemukan barang yang hilang, maka hukumnya tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan si penemu. Sutisna dalam bukunya yang bertajuk Syariah Islamiyah menuturkan kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang), ia harus mengumumkan barang tersebut selama satu tahun sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Jika belum ditemukan pemiliknya, barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga si pemilik datang dan mengambil barangnya. Anjuran ini mengacu pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari.
Adapun, hukum mengambil barang temuan dalam Islam terbagi ke dalam tiga, yaitu sunnah, wajib dan makruh. Berikut rinciannya,
1. Sunnah apabila si penemu percaya pada dirinya sendiri. Artinya, ia menyanggupi untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pemeliharaan barang tersebut
2. Wajib jika penemu percaya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan tersebut sebagaimana mestinya. Kemudian adanya sangkaan jika benda-benda tidak diambil maka akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hukum mengambil barang temuan menjadi wajib apabila ditemukan di tempat yang tidak aman. Sebab, sebagian kaum mukmin wajib menjaga kekayaan mukmin lainnya
3. Makruh apabila orang yang mengambil tidak percaya terhadap dirinya sendiri. Maksudnya, ia khawatir berbuat khianat terhadap barang yang ia temukan di kemudian hari
Itulah pembahasan mengenai doa mencari barang hilang dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi