Kosher (bahasa Ibrani/Hebrew) yang fungsinya hampir sama label jaminan produk halal dalam Islam, yaitu konsep makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, untuk dikonsumsi, sesuai dengan ajaran agama Yahudi. Kelihatannya memiliki persamaan dengan konsep halal dalam Islam namun tidak sepenuhnya identik. Ada sejumlah bahan yang halal bagi Islam tetapi tidak kosher bagi ajaran agama Yahudi. Sebaliknya ada yang kosher dalam agama Yahudi tetapi tidak halal dalam Islam.
Jaminan Produk Halal dalam Islam untuk segala produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan yang layak untuk dikonsumsi bagi umat Islam. Kabalikannya ialah haram, yaitu segala produk yang tidak layak dikonsumsi oleh umat Islam, seperti makanan yang mengandung bahan haram dan terlarang lainnya, seperti mengandung unsur babi, najis, bangkai, menjijikkan, alcohol, barang memabukkan, dan lain-lain, yang ditetapkan ketidakbolehannya oleh syara'.
Kata halal berasal dari bahasa Arab dari akar kata halla berarti menguraikan, membuka, berhenti, diam, menghalalkan. Lawannya ialah haram, yaitu sesuatu yang secara tegas dilarang oleh syari'ah. Produk halal berarti segala sesuatu yang dijamin kehalalannya, baik dalam bentuk makanan, minuman, obat-obatan, barang gunaan seperti tas, sepatu, dan jaket. Termasuk produk halal ialah sumber penghasilan yang kita peroleh terbebas dari hal-hal yang terlarang, misalnya penghasilan yang berasal dari judi, riba, jual beli barang haram, dan hasil curian, rampokan, penipuan, korupsi, dan lain sebagainya yang dilarang oleh syari'ah. Sedangkan tiga bagian terakhir tidak diatur secara tegas di dalam konsep kosher.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus makanan, minuman, dan sejenisnya dalam Islam, yang haram bukan hanya sekadar zatnya, seperti daging babi, anjing, bangkai, benda najis, dan makanan lain yang ditegaskan keharamannya, tetapi juga makanan halal yang sudah terkontaminasi dengan unsur-unsur haram. Apa yang haram dan najis pada waktu banyaknya maka haram dan najis pula waktu sedikitnya. Terkadang ada yang zatnya halal seperti daging kambing tetapi kambing curian, sudah menjadi bangkai, mati karena ditabrak, tidak disembelih dengan membaca basmalah, maka tetap haram di makan. Bahkan ada ulama lain yang menambahkan, kalau penyembelihan kambing itu ditujukan untuk sajian kemusyrikan, seperti sesembahan kepada berhala, maka itu juga haram. Meskipun segala unsurnya halal tetapi kalau di dalam mengonsumsinya berlebihan (israf) maka itu juga ada yang mengategorikannya haram atau tidak boleh.
Bahan atau barang gunaan seperti tas, lapisan sepatu, kancing baju, dan aksesoris lainnya dari babi termasuk haram. Obat-obatan dan vaksin yang mengandung unsur babi selama masih ada jenis lainnya tetap haram. Bahkan MUI juga masih mengharamkan sebuah produk yang media processing-nya menggunakan unsur babi.
Segala sesuatu yang haram dianggap tidak mempunyai berkah. Karena itu sistem perekonomian yang terindikasi menggunakan mekanisme yang tidak dibenarkan syari'ah sebaiknya ditinggalkan, seperti pariwisata seksual, perekonomian riba, industry seksual dan prostitusi, praktik ekonomi kaertel yang terlarang, spekulasi, judi, serta gaji buta, sebaiknya dihindari karena semuanya itu tidak berkah.
Di beberapa tempat, pengurus jaminan produk halal dan pengurus jaminan produk kosher sudah ada yang memulai bersinergi untuk mendeteksi sejumlah produk yang diduga mengandung unsur babi. Mudah-mudahan ke depan, produk kosher bisa menyelaraskan diri dengan kriteria jaminan produk halal agar kedua umat ini terpelihara dari produk haram.
--
Prof. Nasaruddin Umar
Menteri Agama Republik Indonesia
Imam Besar Masjid Istiqlal
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal