Khatib merupakan salah satu peran dalam ajaran Islam yang harus dilaksanakan oleh pemeluknya. Secara bahasa, kata khatib berasal dari kata khataba yakhtubu khatiibun, yang berarti orang yang melakukan khutbah atau orang yang berkhotbah.
Jadi, khatib adalah orang yang menyampaikan khutbah, ceramah, atau pidato dengan ajaran Islam.
Setiap sholat Jumat, umat muslim di seluruh dunia tentu akan mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib. Akan tetapi, ternyata tidak semua umat muslim dapat berperan sebagai khatib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif Yosodipuro dalam Buku Pintar Khatib dan Khotbah Jumat menjelaskan bahwa pada dasarnya seorang khatib merupakan perwakilan atau sifatnya fardhu kifayah. Jika sudah terdapat seseorang yang mewakili kewajiban tersebut, maka orang yang lain tidak perlu melakukannya.
Selain itu, tidak sembarang orang bisa menjadi khatib. Khatib dalam Islam memiliki tanggung jawab moral yang tinggi atas apa yang ia sampaikan sehingga ada kaidah tertentu yang harus disesuaikan dengan ajaran agama.
Baca juga: Siapakah yang Boleh Jadi Khatib Jumat? |
Dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa syarat dan adab yang harus dipenuhi oleh seseorang agar dapat menjadi khatib serta hal-hal yang makruh dilakukan oleh khatib.
Syarat Menjadi Khatib
Seseorang yang memiliki peranan sebagai khatib harus dapat bertanggung jawab atas apa yang ia sampaikan. Masih berdasarkan sumber yang sama, berikut ini adalah syarat menjadi seorang khatib:
1. Memiliki Akal Sehat
Seseorang yang berperan sebagai khatib harus memiliki akal sehat. Seseorang yang hilang akalnya atau gila, tentunya tidak dapat menyampaikan khotbah dengan baik sebab ia tidak bisa membedakan antara hal baik dan buruk.
Khatib adalah seorang yang dapat memberi peringatan dan memberi nasihat. Oleh karena itu, seorang khatib harus memiliki akal sehat agar dapat bertanggung jawab dengan apa yang disampaikan dalam khotbahnya.
2. Suci dari Hadats Besar dan Kecil
Khatib harus suci dari hadats besar maupun kecil. Suci dari hadats besar berarti sudah melakukan mandi besar bagi seorang laki-laki dewasa, baik disebabkan oleh mimpi basah maupun melakukan hubungan suami-istri bagi yang telah menikah. Sementara suci dari hadats kecil, seorang khatib hendaknya harus berwudhu.
3. Menutup Aurat
Ketika menyampaikan khutbahnya, seorang khatib harus menutup aurat dengan berpakaian sopan dan rapi. Menutup aurat dalam hal ini juga berarti pakaian tersebut tidak tembus pandang. Seorang khatib tidak boleh berpakaian semaunya sendiri yang menurut jamaah tidak pantas dikenakan, meskipun pakaian tersebut merupakan pakaian mahal dan modis.
4. Laki-Laki
Sebagian besar ulama fiqih berpendapat bahwa seorang khatib harus dari kalangan laki-laki. Pendapat ini masih berlaku hingga saat ini. Sebenarnya, tidak ada alasan spesifik yang mendasari seorang khatib harus berjenis kelamin laki-laki.
Di dalam Al-Qur'an pun sebenarnya tidak ada pernyataan khusus yang melarang wanita menjadi khatib. Namun, dapat dilihat bahwa belum ada tokoh maupun masyarakat tertentu yang memberi kesempatan wanita menjadi khatib.
5. Memahami Syarat dan Rukun Khutbah
Syarat sebagai seorang khatib juga harus dapat memahami syarat dan rukun khutbah. Rukun khutbah menjadi urutan yang wajib dipenuhi. Apabila ditinggalkan, maka khutbah yang dilakukan dapat dikatakan batal secara hukum Islam atau tidak sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan. Maka dari itu, sangat penting memilih seseorang yang mempunyai pengetahuan luas di bidang agama untuk menjadi khatib.
Adab Sebagai Khatib
Menjadi seorang khatib juga dituntut agar mempunyai adab yang baik. Di antara adab sebagai khatib, yaitu sebagai berikut.
1. Berpakaian rapi dan sopan.
2. Memiliki akhlakul karimah atau berkepribadian luhur.
3. Mampu bertutur kata dengan santun.
4. Bersikap jujur terhadap apa yang disampaikan.
5. Uswatun hasanah atau dapat menjadi teladan yang baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Hal yang Makruh Dilakukan oleh Khatib
Seorang khatib tidak hanya perlu memenuhi syarat dan adabnya, tetapi juga penting memperhatikan hal-hal yang makruh dilakukan ketika menyampaikan khutbah Mengutip dari Buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula karya Irfan Maulana, berikut ini adalah hal yang makruh dilakukan oleh khatib saat khutbah:
1. Khatib meninggalkan seluruh sunnah khutbah.
2. Khutbah yang disampaikan khatib mengandung pernyataan yang dapat memecah belah persatuan umat.
3. Khatib dianjurkan untuk tidak menyampaikan khutbah yang terlalu panjang ataupun terlalu pendek.
4. Posisi khatib membelakangi jamaah, hendaknya seorang khatib saat menyampaikan khutbahnya berdiri menghadap para jamaah.
Dengan demikian, tidak sembarang orang bisa menjadi khatib dalam menyampaikan khutbah. Seorang khatib hendaknya telah memahami ajaran agama dengan baik serta memenuhi beberapa persyaratan dan adab yang harus dilakukan.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa