Khutbah dipandang dari aspek bahasa berarti pidato atau ceramah. Secara umum, khutbah dapat dijelaskan sebagai kegiatan berdakwah atau menyebarkan agama serta mengajak untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan syiar agama lainnya.
Dua khutbah adalah syarat atau prosesi yang harus dilakukan ketika melakukan rangkaian ibadah salat Jumat. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah RA, "Rasulullah SAW berkhutbah dengan posisi berdiri. Setelah itu beliau duduk lalu berdiri lagi selanjutnya menyampaikan khutbah yang kedua." (HR Muslim)
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A., para ulama bersepakat bahwa khutbah Jumat termasuk syarat sah dari salat Jumat. Menurut ulama, salat Jumat menjadi tidak sah apabila tidak didahului dengan dua khutbah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum ini yakni Rasulullah SAW tidak pernah berkhutbah Jumat kecuali beliau berdiri dari dua khutbah yang diselingi dengan duduk diantara keduanya. Ulama bahkan berpendapat bahwa kedudukan dua khutbah Jumat tersebut adalah menjadi pengganti dua rakaat salat Dzuhur.
Interpretasi mengenai syarat dua khutbah sedikit banyak sama namun beberapa mengalami perbedaan minor terkait keterangan jumlah syarat yang harus dilakukan. Mengutip dari Fiqh Al-'Ibadat, 'Ilmiyyan 'Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi'i Ma'a Mutammimat Tanasub Al-'Ashr karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari terdapat tujuh syarat dua khutbah Jumat.
7 Syarat Dua Khutbah Jumat
1. Menyempurnakan Bilangan yang Menjadi Sahnya Salat Jumat
Bilangan yang dimaksudkan adalah mengenai jumlah jemaah yang menjadi syarat pelaksanaan salat Jumat. Mayoritas ulama sendiri menyetujui untuk mengambil 40 orang sebagai batas minimal pelaksanaan salat Jumat dengan beberapa kondisi.
2. Disampaikan Ketika Dzuhur sebelum Salat Jumat
Syarat dua khutbah berikutnya adalah membacakannya ketika waktu Dzuhur sebelum salat Jumat. Artinya, bila pelaksanaan dua khutbah atau sebagian dari khutbah sebelum waktunya lalu ia salat sesudahnya, maka salatnya tidak akan sah.
Jika imam melakukan salat sebelum dua khutbah maka sholatnya juga tidak akan sah. Hal ini dikarenakan dua khutbah merupakan syarat sahnya salat Jumat. Sebagai syarat maka harus dilakukan secara bertahap sesuai urutan atau didahulukan dalam kasus ini.
3. Suci dari Hadats Besar dan Kecil
Seseorang khatib atau yang memberi khutbah harus dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil. Dengan kata lain, bila khatib tidak suci atau junub, khutbahnya tidak akan dianggap atau tidak sah.
Hal ini disebabkan karena dalam penyampaian khutbah pasti dan wajib untuk membaca surah Al-Qur'an. Dalam membaca surah Al-Qur'an maka diwajibkan dalam keadaan suci sehingga hal ini menyebabkan rangkaian khutbah tidak akan sempurna bahkan tidak sah.
Ketika mengalami hadats ketika sedang melakukan khutbah maka khatib bisa menunjuk seorang wakil. Wakil harus bisa meneruskan apa yang telah disampaikan oleh khatib utama. Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi menerangkan:
ولو أحدث في الأثناء وجب الإستئناف
Artinya, "Andai seorang khatib berhadats di tengah-tengah khutbah, maka wajib mengulanginya. (al-Tausyikh 'Ala Ibni Qasim)
Hal ini bisa berbeda skenarionya jika khatib mengalami hadats ketika berada di antara dua khutbah dan salat. Hendaknya ia segera bersuci, maka rangkaiannya masih dalam keadaan sah dan tidak bermasalah.
4. Suci dari Najis
Khatib juga harus menjaga diri dari najis. Jika ada najis pada badan, pakaian, dan tempat khutbah ketika sebelum atau saat melakukan khutbah maka khutbah dapat menjadi tidak sah.
5. Menutup Aurat
Khatib menutup auratnya seperti ketentuan dan syarat menutup aurat bagi laki-laki ketika melakukan salat.
6. Berdiri bila Sanggup
Syarat dua khutbah selanjutnya yang harus dipenuhi khatib adalah berdiri. Namun, hadits Jabir bun Samurah melalui buku karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari yang sama, menjelaskan bahwa jika seorang khatib tidak sanggup berdiri maka dianjurkan baginya untuk menunjuk penggantinya.
Jika seseorang benar-benar tidak mampu melakukan khutbah dengan berdiri, dengan duduk, maka hendaklah ia sambil berbaring atau tidur terlentang jika memang tidak memungkinkan. Hal ini menurut kesepakatan para ulama hukumnya diperbolehkan, sama seperti keadaan salat.
7. Dijeda dengan Duduk
Tidak sah bila khutbah tidak dilaksanakan dua kali tanpa melalui duduk atau jeda terlebih dahulu. Tidak diperbolehkan pula ketika sehabis khutbah pertama diisi salat Jumat lalu dilanjutkan khutbah kedua.
Tidak diperbolehkan bagi khatib untuk melakukan khotbah tanpa memberi jeda diantaranya. Harus ada pemisah diantara dua khutbah yang dilakukan dengan cara duduk. Selama duduk ini, perkiraan waktu jeda bisa menggunakan perkiraan waktu membaca tasbih.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa