Apakah Maba 2025 Akan Kena Kenaikan UKT? Begini Penjelasan Sekjen Dikti

ADVERTISEMENT

Apakah Maba 2025 Akan Kena Kenaikan UKT? Begini Penjelasan Sekjen Dikti

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 12 Des 2024 15:30 WIB
Ribuan mahasiswa baru mengikuti kegiatan ospek di kawasan Perguruan Tinggi Universitas Negeri Jakarta, Jakarta, Jumat (30/8/2024.
Ilustrasi Mahasiswa Baru. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Penerimaan mahasiswa baru (maba) 2025 akan segera dimulai. Namun, apakah para maba ini akan dikenakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)?

Seperti diketahui, dunia pendidikan tinggi sempat dilanda gejolak akibat penerapan kenaikan UKT yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Gelombang protes itu terjadi Universitas Riau (Unri), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komisi X DPR periode 2019-2024 menilai, kenaikan UKT tersebut dinilai terlalu mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perguruan tinggi negeri, walaupun kemarin sudah ada peraturan baru untuk membatalkan kenaikan UKT, ternyata masih banyak UKT yang harganya luar biasa sekali. Padahal, seingat saya, Presiden Jokowi dalam periode terakhir kemarin mengatakan ini eranya peningkatan kita akan fokus pada sumber daya manusia," tutur Wakil Ketua Komisi X DPR RI Periode 2019-2024, Dede Yusuf Macan Effendi, dalam laman DPR RI pada Rabu (19/6/2024), dikutip Kamis (12/12/2024).

Setelah protes yang dilayangkan mahasiswa dan masyarakat, aturan itu pun dicabut. Namun, pertanyaan akan kenaikan UKT muncul kembali mengikuti penerimaan maba 2025. Bagaimana ketentuannya?

ADVERTISEMENT

Tidak Boleh Ada Kenaikan UKT

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan jika sesar prinsip telah turun kebijakan menteri yang menyatakan jika tidak boleh ada kenaikan UKT.

Namun, hal ini bukan berarti biaya penyelenggaraan pendidikan atauUKT turun karena pihaknya ingin menjaga standar kualitas pendidikan tinggi.

"Apakah tahun 2025 itu akan ada tambahan BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri)? Terkait ini, secara prinsip keuangan negara, kita tahu kondisi keuangan negara kita, tetapi alhamdulillah BOPTN untuk tahun 2025 itu relatif sama dengan BOPTN 2024," jelas Tjitjik.

Akan tetapi, untuk mengakomodasi masyarakat maka langkah yang akan diambil adalah mengupayakan penambahan KIP Kuliah. Ia menilai jika pihak yang kesulitan untuk mengakses pendidikan tinggi berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi kurang mampu.

"Oleh karena itu salah satu strategi saat ini ini adalah kita sedang mengusahakan untuk peningkatan kuota atau jumlah KIP untuk tahun 2025 ini. Mohon saja doanya, upayanya seperti apa. Tetapi kembali ini juga sangat bergantung pada Kementerian Keuangan yang ada," pungkasnya.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads