Komisi X DPR RI dorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengatur standar minimal dan maksimal besaran uang kuliah tunggal (UKT). Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf.
Ia mengatakan penetapan standar UKT harus mempunyai regulasi yang jelas serta melalui kajian komprehensif. Furtasan menjelaskan penetapan batas minimal dan maksimal UKT adalah untuk menghindari komersialisasi yang merugikan kualitas dan mutu pendidikan. Sehingga menurutnya melalui regulasi tersebut persaingan yang tidak sehat antarperguruan tinggi negeri (PTN) maupun antarperguruan tinggi swasta (PTS) bisa dicegah.
"Betul selama ini sudah ada UKT diatur. Ada levelnya UKT itu. Level 1, 2, sampai level sekian," katanya, dikutip melalui YouTube TVR Parlemen pada Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, yang paling rendah itu adalah yang disebut dari keluarga yang kemiskinan ekstrem, yang mungkin orang tuanya penghasilannya di bawah Rp 800 ribu. Nah, nanti ada level dua di bawah Rp 2 juta. Nah, selanjutnya itu ada bervariasi lah ya," jelasnya lagi.
Menurutnya Kemdiktisaintek perlu sekalian didorong untuk membuat aturan standar biaya yang jelas
"Maka saya mempertegas bahwa sekaligus saja diatur batas rendahnya berapa, batas tingginya berapa karena ini menyangkut persaingan tidak sehat. Antara perguruan tinggi (persaingannya) juga tidak sehat, antara perguruan tinggi swasta juga tidak sehat," tegasnya.
Sementara, regulasi mengenai UKT saat ini diatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Aturan UKT dalam Permendikbudristek
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tarif UKT jenjang diploma dan sarjana minimal terbagi dalam 2 kelompok tarif yaitu:
- Kelompok 1: Rp 500 ribu
- Kelompok 2: Rp 1 juta.
Pemimpin perguruan tinggi wajib menetapkan tarif UKT kelompok 1 dan 2 yang disebutkan di atas. Kampus dapat menetapkan kelompok UKT selain kedua kelompok di atas, dengan nominal paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan pada setiap program studi.
Namun, PTN juga dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT setiap prodi bagi mahasiswa diploma dan sarjana yang:
- Diterima melalui jalur kelas internasional
- Diterima melalui jalur kerja sama
- Rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi dan/atau
- Berkewarganegaraan asing.
Apabila mahasiswa yang bersangkutan termasuk dari salah satu di atas, maka besaran UKT yang dikenakan paling tinggi dua kali besaran BKT yang ditetapkan pada setiap prodi.
(nah/pal)