×
Ad

Kasus Bullying di SD Internasional: SK Sanksi Dibatalkan, Ortu Korban Melawan

Tim detikEdu - detikEdu
Kamis, 29 Jan 2026 07:30 WIB
Ilustrasi .Foto: Getty Images/iStockphoto/Tomwang112
Jakarta -

Mediasi kasus dugaan bullying siswa SD internasional di Kelapa Gading berlangsung Selasa (27/1/2026) di Kemendikdasmen. Apa hasilnya?

Disclaimer: artikel perundungan di bawah ini tidak menyebutkan satupun inisial nama anak, baik korban dan pelaku. Korban sebut saja A, B, dan C. Sedangkan pelaku sebut saja D.

Pantauan detikEdu di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mediasi dipimpin Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen Yunitha Arifin. Peserta sidang mediasi adalah beberapa orang tua pihak korban dan terduga pelaku bullying yang masuk ke ruangan sidang mediasi. Ada pula dari pihak Yayasan BPK Penabur Jakarta dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Mediasi berlangsung selama sekitar 3 jam dari jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sekeluarnya mediasi, pejabat Kemendikdasmen, Disdik DKI Jakarta hingga Yayasan BPK Penabur menghindari pewarta yang ingin meminta keterangan.

Dua pihak yang memberikan keterangan yakni pengacara terduga pelaku bullying Sahala Siahaan, SH, MH dan jubir para korban Rouli Rajagukguk, SH.

Sahala mengatakan bahwa surat keputusan (SK) sekolah bahwa kliennya harus dikeluarkan dari sekolah sudah dibatalkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Kota Jakarta Utara. Subjek inilah yang akan diperiksa Itjen Kemendikdasmen.

"Dan menurut hemat kami memang sudah benar yang putusannya dibuat oleh Satgas. Sudah betul, proseduralnya sudah benar. Bahwa apa yang dibuat oleh sekolah itu secara format tidak dilampirkan oleh bukti. Tidak ada bukti kekerasan fisik, tidak ada visum, tidak ada hasil asesmen psikologi. Makanya putusan tersebut dibatalkan oleh Satgas. Bahwa Satgas mengatakan bahwa SK yang dibuat itu sanksi berat adalah keliru," jelas Sahala.

Harapan Sahala, semua pihak itu harus tunduk terhadap apa yang sudah diputuskan Satgas. Termasuk pihak pelapor.

"Ya harapan saya semua pihak itu harus tunduk terhadap apa yang sudah diputuskan. Itu, itu yang paling utama," jawab Sahala saat ditanya wartawan usai mediasi.

Mengenai pihak pelapor sebagai korban tidak puas, menurut Sahala, siapapun harus patuh.

"Siapapun orangnya. Baik si korban, maupun si anak-anak, patuh. Semua harus tunduk terhadap keputusan yang dibuat oleh Satgas sebagai warga negara yang baik. Jadi tidak boleh lagi membuat situasi hal-hal di luar konteks apa yang sudah diputuskan oleh Satgas karena itu putusan bersifat final," demikian pesan Sahala.

Sedangkan pengacara para korban, Rouli Rajagukguk, SH membeberkan tuntutan para orangtua korban yakni:

1. Mendikdasmen mengambil alih kasus ini.
2. Mendikdasmen dan Gubernur DK Jakarta Cq. Inspektorat memeriksa Dinas Pendidikan DK Jakarta maupun Satgas terkait, apakah sudah melaksanakan proses permohonan banding terduga pelaku (D) sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
3. Mendikdasmen maupun Dinas Cq. Satgas terkait menerima permohonan banding/keberatan dari sekolah atas putusan banding Satgas sebelumnya yang menerima permohonan banding pihak terduga pelaku (D).
4. Menghidupkan kembali SK Sekolah tanggal 8 Desember 2025 yang telah mengembalikan (D) kepada orang tuanya/memindahkan D ke satuan pendidikan lain. ATAU: Sekolah diberikan kewenangan penuh untuk mengeluarkan SK baru dengan isi yang sama dengan SK sebelumnya.
5. Meminta perhatian Presiden Prabowo komitmen pada sikapnya yang menegaskan bullying di sekolah tidak boleh dibiarkan!




(dedu/dedu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork