Laman Info GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah laman yang berisi informasi data guru untuk penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP). Lama ini memuat data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang statusnya sudah tervalidasi sesuai peraturan.
Jika status guru di Info GTK sudah valid, maka ia sudah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Status valid diberikan bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik, memiliki NRG dan datanya memenuhi kriteria penerima TPG.
Dengan mengecek laman Info GTK Kemendikdasmen, guru bisa mengetahui status kelayakan untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagaimana cara cek Info GTK?
Cara Mendapatkan Akun PTK
Dikutip dari laman resminya, cek Info GTK membutuhkan akun PTK. Berikut langkahnya.
- Hubungi operator sekolah untuk mendapatkan akun PTK
- Operator sekolah login di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sebagai operator sekolah
- Operator sekolah membuat akun PTK secara online di https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
- Jika guru mengajar di lebih dari satu sekolah, akun PTK disarankan dibuat pada sekolah induk.
Cara Cek Info GTK
- Buka https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Setelah muncul form login, login dengan username dari userid akun PTK
- Isikan password dari akun PTK pada kolom password
- Isikan captcha kombinasi huruf dan angka pada kolom yang disediakan
- Klik Masuk
Mengapa Status di Info GTK Belum Valid?
Terdapat sejumlah penyebab status guru dinyatakan belum valid di Info GTK, yaitu:
- Belum bersertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Jumlah jam linear belum mencukupi batas minimal 24 jam
- Hasil validasi data PTK menyebabkan SKTP tertunda atau belum terbit.
- Jika data jam pembelajaran masih nol, padahal sudah terisi atau sudah valid di Dapodik, maka tunggu data Info GTK dimutakhirkan. Cek pembaruannya secara berkala.
Itulah informasi cek Info GTK di https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Semoga bermanfaat, detikers.
Simak Video "Video: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Madrasah Akan Cair Sebelum Lebaran"
(twu/nwk)