10 Negara yang Larang Anak-anak Main Media Sosial, Indonesia Masuk!

ADVERTISEMENT

10 Negara yang Larang Anak-anak Main Media Sosial, Indonesia Masuk!

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 07 Mar 2026 11:00 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi Media Sosial. (Foto: Getty Images/5./15 WEST)
Jakarta -

Sepuluh negara di dunia dengan tegas melarang anak-anak memiliki akun media sosial. Negara yang larang anak-anak main media sosial itu ingin melindungi generasi muda mereka dari ancaman digital.

Mayoritas negara ini berasal dari benua Eropa. Namun baru-baru ini, negara Asia Tenggara juga mulai menaruh perhatian pada akses digital anak-anak mereka.

Penasaran apa saja negara yang larang anak-anak main media sosial? Berikut daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10 Negara yang Larang Anak-anak Main Media Sosial

1. Australia

Australia resmi melarang penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini telah diuji coba pada Januari 2025 dan resmi diterapkan pada 10 Dsember 2025.

Sebagai informasi, platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat menegaskan seseorang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun, tak sedikit anak-anak yang tetap mendaftarkan diri pada ketiga platform di atas.

ADVERTISEMENT

2. Inggris

Inggris tidak melarang anak-anak menggunakan media sosial. Namun menurut laman pemerintah Inggris, seseorang di bawah 18 tahun tidak bisa mengakses konten yang berkaitan dengan ujaran kebencian, kekerasan, hingga pornografi.

Setiap orang juga wajib menyertakan bukti usia mereka di media sosial dan laman resmi lainnya, seperti foto ID, kartu kredit, hingga facial scans.

3. Norwegia

Pemerintah Norwegia sedang mengusulkan penambahan minimal usia penggunaan media sosial dari 13 tahun ke 15 tahun. Aturan itu mengikuti temuan jika setengah dari anak-anak berusia 9 tahun di Norwegia mempunyai media sosial.

4. Prancis

Prancis telah menetapkan aturan tegas untuk mempunyai akun media sosial: persetujuan orang tua bagi mereka yang berada di bawah usia 15 tahun. Aturan ini telah berjalan hampir 3 tahun lamanya.

5. Jerman

Serupa dengan Prancis, warga negara Jerman di bawah 13 sampai 16 tahun bisa menggunakan media sosial atas seizin orang tua mereka. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh.

6. Belanda

Belanda belum memiliki undang-undang terkait usia minimum untuk menggunakan media sosial. Namun pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024.

7. Italia

Anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftarakun media sosial.

8. Denmark

Pemerintah Denmark melarang akses media sosial bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun. Namun, orang tua bisa memberikan izin kepada anak mereka.

9. Malaysia

Malaysia akan melarang media sosial untuk anak-anak mulai tahun ini. Saat ini, pemerintah Malaysia sedang mempelajari pendekatan yang diambil oleh Australia dan negara-negara lain.

10. Indonesia

Indonesia masuk dalam daftar negara yang larang anak-anak main media sosial. Peraturan ini akan berlaku pada 28 Maret untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Adapun platform yang dilarang untuk anak-anak adalah Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, Bigo Life, dan Roblox.

Itulah 10 negara yang larang anak-anak main media sosial. Kamu main medsos di umur berapa, detikers?



(nir/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads