Pelaku kekerasan di sekolah didominasi oleh siswa (41,67%). Kendati demikian, sejumlah kasus juga dilakukan pelaku pendidik atau guru (25%), kepala sekolah (13,33%), pimpinan ponpes, tenaga kependidikan (8,33%), orang tua murid (5%), alumni (1,67%) dan orang asing (1,67%).
Angka tersebut dilaporkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui catatan akhir tahun tentang kekerasan di satuan pendidikan. Sebanyak 60 kasus terhimpun dari kanal pengaduan FSGI dan media massa, dengan jumlah korban 358 orang pelaku 126 orang.
Merespons kasus kekerasan oleh pendidik hingga alumni, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyorot peran penting ekosistem yang mendukung sekolah bebas dari kekerasan. Termasuk di antaranya yaitu komite sekolah.
Berdasarkan Permendikbudistek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah minimal 3 orang dan berjumlah ganjil. TPPK terdiri dari pendidik atau guru nonkepala sekolah, serta komite sekolah atau perwakilan orang tua murid.
Opsional, tenaga kependidikan juga dapat dimasukkan sebagai anggota TPPK.
Fajar menjelaskan, komite sekolah berperan dalam menjembatani pihak keluarga siswa dan sekolah. Sementara itu di sekolah sendiri, ada lapisan isu lainnya terkait kekerasan, seperti kriminalisasi guru.
"Kita ingin memperkuat peran komite sekolah. Komite sekolah itu kan perwakilan orang tua di sekolah. Harusnya, komite sekolah menjembatani antara pihak sekolah dan keluarga ketika muncul persoalan termasuk soal kekerasan, bullying, ini," ucap Fajar di sela peluncuran Gerakan #RukunSamaTeman di Redtop Hotel & Convention Center, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
"Jadi kita juga berharap semua pemangku kepentingan pendidikan itu masuk dalam ekosistem yang sudah kita bentuk, yaitu ada TPPK. Karena TPPK melibatkan semua unsur juga," sambungnya.
Sementara itu, Fajar mengatakan pihaknya juga tengah melakukan pembenahan regulasi. Upaya ini diharapkan juga memperbaiki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Dalam hal ini, ia mengungkap Kemendikdasmen sedang mengkaji rencana revisi Permendikbudristek PPKSP beserta SOP penanganan kekerasan di sekolah.
"Yang kedua, kita juga memperbaiki regulasi yang sudah ada, termasuk mempertajam peran TPPK yang selama ini memang sudah ada," ucapnya.
"(Permendikbud) itu yang sedang dalam kajian dan Pak Menteri sudah memerintahkan untuk di-review, dan kemungkinan itu akan kita revisi, supaya peran TPPK itu betul-betul mengakar dan membumi dan terikat dengan ekosistem yang ada di daerah masing-masing," sambungnya.
Simak Video "Video: Komisi X DPR Sebut RI Darurat Kekerasan di Sekolah"
(twu/pal)