Kemendikdasmen Kaji Rencana Revisi Permendikbud Kekerasan di Sekolah

ADVERTISEMENT

Kemendikdasmen Kaji Rencana Revisi Permendikbud Kekerasan di Sekolah

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 10 Des 2025 17:29 WIB
Kemendikdasmen Kaji Rencana Revisi Permendikbud Kekerasan di Sekolah
Foto: Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan Kemendikdasmen tengah mengkaji wacana revisi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Payung hukum untuk memastikan sekolah aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan tersebut salah satunya mengatur tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

"Kita atas arahannya Pak Menteri, kita sedang mengkaji untuk merevisi Permendikbudristek mengenai peraturan TPPK untuk mengatasi beberapa kelemahan-kelemahan yang selama ini ada," ucap Fajar di sela peluncuran Gerakan #RukunSamaTeman di Redtop Hotel & Convention Center, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Permendikbud PPKSP, anggota TPPK minimal 3 orang dan berjumlah ganjil, meliputi guru atau pendidik yang bukan kepala sekolah, dan anggota komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali siswa. Perwakilan tenaga kependidikan dapat juga menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi.

"(Permendikbud itu) yang sedang dalam kajian dan Pak Menteri sudah memerintahkan untuk di-review, dan kemungkinan itu akan kita revisi,
supaya peran TPPK itu betul-betul mengakar dan membumi, dan terikat dengan ekosistem yang ada di daerah masing-masing," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Fajar mengatakan, kajian wacana revisi Permendikbudristek PPKSP juga menyinggung soal percepatan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Termasuk bagaimana SOP penanganan kasus kekerasan itu bisa ada jalur yang lebih cepat. Memang kita punya UPT-UPT (unit pelaksana teknis), balai-balai itu akan kita efektifkan lagi supaya berkoordinasi dengan tiap sekolah," jelasnya.

Ia menjelaskan, wacana pelibatan UPT lebih lanjut merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

"Memang selama ini seharusnya dinas pendidikanlah di tiap daerah yang berkoordinasi dengan pihak sekolah. Karena kan soal koordinasi kan," ucapnya.

"Nah, selama ini, UPT, kita agak menahan untuk tidak masuk. Tapi kita akan melihat apakah mungkin akan lebih mempertajam peran UPT di tiap daerah untuk mendampingi tiap pemda ketika menangani kasus-kasus kekerasan di tiap sekolah. Jadi sistemnya sedang kita coba perbaiki," sambung Fajar.

Siapkan Hotline

Rencana percepatan penanganan kasus kekerasan dikatakan Fajar juga termasuk penyiapan hotline yang ditangani Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.

"(Agar) alur komunikasinya bisa lebih cepat sampai ke kami. Termasuk kita juga akan menyiapkan hotline aduan yang ditangani oleh pihak inspektorat. Sehingga setiap aduan itu bisa kita verifikasi kebenarannya. Nah, kalau pun ada kasus kita bisa berikan tangkapan yang lebih cepat," ucapnya.

Terpisah, catatan akhir tahun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tentang kekerasan di satuan pendidikan menunjukkan 60 kasus kekerasan di sekolah yang diketahui. Jumlahnya naik dari 2024 (36 kasus) dan 2023 (15 kasus). Sebanyak 358 orang yang menjadi korban dan 126 orang sebagai pelaku.

Kasus kekerasan tersebut didominasi oleh kekerasan fisik (45%), kekerasan seksual (28,33%), kekerasan psikis (13,33%), perundungan atau bullying (6,67%), intoleransi dan diskiminasi (1,67%), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (5%).

Data tersebut dihimpun FSGI dari kanal pengaduan FSGI dan media massa. Atas kekerasan yang terjadi di satuan pendidilan, FSGI menyarankan sejumlah langkah bagi Kemendikdasmen.

"FSGI mendorong Kemendikdasmen sosialisasi kebijakan, memberikan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan, memfasilitasi sistem informasi atas data penanganan kekerasan dan menyediakan kanal aduan sampai di daerah melalui BPMP di berbagai provinsi sebagai kepanjangan tangan Kemendikdasmen," kata pihak FSGI dalam keterangan yang diterima detikEdu, Senin (8/12/2025).




(twu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads