×
Ad

Duka dari Utara Sumatera

Tidak Atur soal Ujian Siswa, Komisi X Minta Aturan Sekolah Aman Bencana Direvisi

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 08 Des 2025 20:00 WIB
Komisi X minta Kemendikdasmen perbaharui aturan tentang sekolah aman bencana. Foto: BKHM Kemendikdasmen
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti minta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti perbaharui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Apa alasannya?

Esti menyatakan aturan yang dibuat pada masa Mendikbud Muhadjir Effendy tersebut sudah kurang sesuai dengan keadaan saat ini.

"Ada beberapa hal yang perlu pembaharuan. Saya hanya menyarankan saja Pak Menteri, situasinya berbeda," tutur Esti kepada Mendikdasmen dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (8/12/2025) dikutip dari kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.

Pembaharuan dari aturan tersebut disarankan Esti bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang sudah disesuaikan dengan situasi bencana saat ini. Tidak bisa sembarangan, ada berbagai hal yang perlu diperhatikan pemerintah pusat.

Sebut saja soal posisi ujian akhir semester (UAS) yang harus murid lakukan terutama bagi murid jenjang akhir. UAS semester ganjil 2025/2026 menjadi salah satu komponen penting untuk menentukan kelulusan mereka ke jenjang berikutnya.

"Kebijakan apa yang harus dibuat terhadap keberadaan mereka yang sedang terkena musibah bencana," tanyanya.

Selanjutnya soal tes kemampuan akademik (TKA) yang akan digelar pada April mendatang bagi murid kelas akhir jenjang SD dan SMP. Jika sekiranya sulit untuk diselenggarakan, Esti menyarankan lebih baik tidak perlu dilaksanakan.

"Kemudian bagaimana juga dengan TKA-nya, kalau itu sebaiknya kita putuskan saja bahwa itu memang tidak perlu kita laksanakan pada saat ini," imbuhnya.

Minta Kemendikdasmen Fokus dalam Penanganan Pendidikan

Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyalurkan berbagai bantuan kepada murid, keluarga murid, guru, hingga tenaga kependidikan. Salah satu bantuan yang diberikan adalah sembako.

Esti mengapresiasi pemberian bantuan sembako yang dilakukan Kemendikdasmen. Namun, ia mengingatkan agar kementrian yang dipimpin Abdul Mu'ti itu tetap fokus dalam penanganan pendidikan.

Ia ingin, Kemendikdasmen memberikan data rinci dan valid terkait berapa sekolah, guru, dan murid yang terdampak, serta jumlah orang tua murid yang meninggal dunia. Tak lupa juga pendataan bagi kondisi tenaga kependidikan yang terdampak.

"Sehingga kita tahu persis apa yang harus kita lakukan, apa kebijakan yang harus kita berikan kepada sekolah swasta juga," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah harus bisa bersifat adil kepada sekolah negeri maupun swasta. Mengingat bencana ini terjadi tanpa pandang bulu dan ia yakin sekolah swasta menjadi satuan pendidikan yang sangat terdampak dan jumlahnya lebih besar.

"Maka saya berharap segera ada, apakah itu keputusan Menteri Pendidikan atau menjadi sebuah peraturan Menteri Pendidikan, tetapi yang menjadi catatan saya harus itu," jelasnya.

Respons Mendikdasmen

Ketika diberi kesempatan untuk menanggapi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti belum menyinggung akan membahas Permendikbud tersebut. Ia kembali diingat oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian bila pihaknya akan menunggu perkembangan soal peraturan Menteri tersebut.

"Kita menunggu terus si Prof, jika ada perkembangan seperti tadi soal peraturan Menteri, jika memang ada rencana penyempurnaan, hal-hal apa, kekuatannya, mungkin kita akan membahas kembali di dalam kesempatan yang lebih leluasa lagi," ungkap Hetifah.

Mendengar hal itu, Menteri Mu'ti menyetujui dan menjawab siap. Ia menyatakan, akan kembali terjun ke lapangan untuk memantau situasi di Aceh dan Sumatera Utara pada 9-10 Desember 2025.



Simak Video "Video DPR Sesalkan Tambahan Anggaran Pendidikan 2026 Jauh dari Usulan"

(det/pal)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork