Penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghadapi hal tersebut adalah pemberian pendidikan seksual sedari dini.
Namun, pada nyatanya pemberian pendidikan seksual masih dinilai tabu bagi beberapa kelompok masyarakat. Lalu bagaimana cara pemerintah pusat menghadapi hal ini terutama bagi anak penyandang disabilitas?
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK Kemendikdasmen) Tatang Mutaqin mencoba untuk menjawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menyebut soal pendidikan seksual di sekolah sudah terkonsolidasi/diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan itu kini tengah disempurnakan dan akan dihadirkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) baru.
"Pendidikan seks ini sebenarnya sudah terkonsolidasi dalam Permendikbudristek yang nanti akan dilengkapi, akan disempurnakan di Permendikdasmen," kata Tatang dalam acara Coffee Morning Hari Disabilitas Internasional di Sunyi Coffee, Jalan Barito I, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut ia menegaskan persoalan tentang kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan juga bullying sudah diatur dalam Permendikdasmen baru. Tatang juga menyoroti adanya satuan tugas (satgas) khusus di setiap satuan pendidikan.
Di sisi pemberdayaan, Kemendikdasmen juga mendorong untuk memperkuat anak-anak jadi influencer yang disegani. Terutama ketua OSIS untuk ambil peran dalam mendeteksi kekerasan fisik maupun seksual di antara teman-temannya.
"Ini juga termasuk (berlaku) di SLB," tegasnya.
Sosialisasi Pendidikan Seksual Memang Harus Digaungkan
Tim Ahli Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi Kemendikdasmen, Fajri Hidayatullah menilai edukasi pendidikan seksual memang perlu digaungkan. Langkah ini juga sudah dimulai banyak lembaga di luar pemerintahan.
"Sosialisasi pendidikan edukasi seks dari mulai usia dini sampai mereka menuju sekolah di perguruan tinggi ini banyak dilakukan oleh organisasi penyandang disabilitas bekerja sama dengan pemerintah," ungkapnya.
Ia sudah menemukan bila sosialisasi kesehatan mental dan kesehatan reproduksi terus dilakukan secara masif sampai saat ini. Selain sosialisasi tentang pendidikan seksual, Fajri menilai pentingnya pelatihan legal voting untuk membantu penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Anak-anak dengan disabilitas itu ketika ada pelecehan seksual mereka tidak bisa menceritakan tanpa ada orang terdekat, sehingga mereka butuh akses untuk pemahaman secara hukum seperti pembelaan legal votingnya," jelas Fajri lagi.
Dari semua permasalahan yang ada, Fajri menilai Indonesia saat ini sangat butuh data yang valid dan lengkap. Untuk mewujudkannya, Kemendikdasmen tidak bisa berjalan sendiri dan butuh seluruh pihak untuk bekerja sama.
Diketahui, saat ini Kemendikdasmen masih menggodok Permendikdasmen baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Aturan ini akan diselesaikan secepat mungkin dan diterapkan mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026.
(det/nah)











































