DPR Akan Panggil Kemendikdasmen 26 November 2025, Bahas Masalah Penting Ini

ADVERTISEMENT

DPR Akan Panggil Kemendikdasmen 26 November 2025, Bahas Masalah Penting Ini

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 23 Nov 2025 16:00 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian ungkap akan rapat bersama Kemendikdasmen pada 26 November 2025 mendatang.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian ungkap akan rapat bersama Kemendikdasmen pada 26 November 2025 mendatang. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku akan memanggil jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 26 November 2025 mendatang. Ia menyebut DPR ingin mendapat laporan terkait isu-isu terkini di ranah pendidikan.

"Tadi saya juga sampaikan, 'Pak, tolong laporkan berbagai hal terkait dengan beberapa isu terkini, baik itu tadi mengenai guru, mengenai praktik-praktik dan kejadian bullying, kemudian juga soal TKA ya', Tes Kemampuan Akademik yang baru berlangsung untuk SMA/SMK, dan beberapa kebijakan strategis lain," tutur Hetifah kepada wartawan usai acara Jalan Sehat #RukunSamaTeman di Halaman Kemenko Polkam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025).

Setelah berbagai isu-isu ini disampaikan, DPR akan memberikan tanggapan dan evaluasi terkait apa yang terjadi di lapangan. Ia berharap hal ini bisa direspons dengan kebijakan yang lebih tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendikdasmen Soal Pencegahan Perundungan

Seperti yang diketahui, saat ini Kemendikdasmen juga tengah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terkait Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Penyempurnaan aturan tersebut akan dihadirkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) baru.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut, Hetifah menyebut sudah mengetahuinya. Ia memberikan bocoran bila aturan itu diperbaiki agar bisa mencangkum berbagai isu pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Ia menegaskan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah tidak hanya tugas guru bimbingan konseling (BK) tapi juga banyak pihak. Ia berharap di aturan baru akan dipertegas tugas dari satuan tugas (Satgas) yang menangani kekerasan di sekolah.

Hetifah juga menilai perlu pertemuan lain untuk membahas apa saja yang harus diperbaiki dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Hal ini memang harus segera ditindaklanjuti agar penanganan kekerasan di sekolah bisa dilakukan dengan tepat.

"Kalau memang bisa, diperbaiki dan bersifat lebih positif, dalam arti misalnya menciptakan sekolah aman dan nyaman. Nah, itu aspeknya apa-apa saja. Kekerasan itu penyebabnya banyak, itulah yang harus kita atur supaya itu bisa dicegah sampai semaksimal mungkin dan kalau sudah terjadi di atasinya maupun penanganannya itu tepat," pungkasnya.




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads