Bagaimana Nasib Siswa yang Langgar TKA di SNBP? Ini Kata Kemdikdasmen

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 06 Nov 2025 18:30 WIB
Taklimat Media TKA 2025. Foto: Cicin Yulianti
Jakarta -

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharuddin menegaskan peserta Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi tegas. Salah satunya, nilai mereka dapat menjadi nol.

"Sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini nilainya 0," kata Toni dalam acara Taklimat Media TKA di Hotel Sari Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025).

Nasib Siswa Langgar TKA di SNBP

Jika peserta mendapat nilai 0, maka data yang terinput ke sistem Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) juga nol. Diketahui, nilai TKA memang menjadi syarat bagi peserta SNBP 2026.

"Nanti aliran datanya 0 ke SNBP," tegas Toni.

Saat ditanyai nasib peserta pelanggar TKA di SNBP nanti, Toni tidak bisa menentukan. Pasalnya, SNBP merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

"Jadi nanti yang menentukan lulus atau tidak lulusnya dari SNBP itu bukan ranah kami," ujarnya.

Meski demikian, Toni menyebut Kemendikdasmen akan menyampaikan data peserta TKA sesuai dengan peroleh yang mereka raih. Jika peserta terbukti melakukan pelanggaran dan memiliki nilai 0, maka nilai itu juga yang akan diteruskan.

"Tetapi data ini kami alirkan sepenuhnya ke panitia SNBP. Mau nilainya 0 ataupun tidak, pelanggaran atau tidak nanti kita akan alirkan datanya ke SNBP. Mereka yang menentukan keputusan dari proses seleksi nasional berbasis prestasi," tegasnya.

Pelanggaran Didominasi Live Streaming

Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Purwaniati Nugraheni menyebut pelanggaran selama TKA paling banyak terjadi dalam bentuk live streaming saat ujian berlangsung. Adapun siswa yang melakukan pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi dengan langsung dikeluarkan dari ruangan TKA.

"Untuk pelanggarannya, seperti kita terima datanya adalah live streaming yang paling banyak. Dan itu sudah diberikan sanksi yaitu mengeluarkan peserta yang melakukan live streaming dari ruang pelaksanaan TKA," ujarnya.

Selain peserta, sejumlah pengawas juga turut disanksi karena lalai melakukan pengecekan ponsel peserta. Mereka langsung diberhentikan sebagai pengawas.

"Dan apabila ditemukan kesalahan dari pengawasnya itu juga terjadi di beberapa kasus live streaming. Pengawas dan proktor lalai, terutama pengawas lalai karena tidak memeriksa HP dari para peserta. Dan untuk pengawas sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai pengawas," katanya.

BSKAP sebelumnya mencatat sedikitnya 71 konten pelanggaran yang tersebar di media sosial. Namun jumlah sebenarnya dapat berbeda karena banyak unggahan yang merupakan repost atau duplikasi dari video sumber yang sama.

Ia mengatakan semua temuan-temuan itu sedang didalami lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal. Pihaknya juga telah mengirimkan tim untuk menelusurinya lebih lanjut.

"Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran kami juga sudah langsung menurunkan tim sesuai dengan data yang disampaikan oleh BSKAP yang teridentifikasi terjadi kecurangan," kata Purwaniati.



Simak Video "Video: Nilai TKA Bersifat Wajib Dipegang Siswa Buat SNBP 2026"

(cyu/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork