Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilaksanakan dalam empat triwulan. Penyaluran triwulan ketiga dilaksanakan pada September 2025 bagi guru aparatur sipil negara daerah (ASND) dan mulai Oktober 2025 bagi guru non-ASN.
Sementara itu, penyaluran TPG triwulan 4 akan dilaksanakan pada November 2025 bagi guru ASND maupun guru non-ASN.
"Triwulan IV November (ASND dan Non-ASN)," tulis Kemendikdasmen dalam unggahan pada akun Instagram resminya, @kemendikdasmen, dikutip Senin (13/10/2025).
Merespons jadwal ini, sejumlah guru ASN dan non-ASN menyatakan belum mendapat penyaluran TPG triwulan 3. Berdasarkan keterangan Kemendikdasmen, TPG mulai 2025 disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Bagaimana Jika TPG Belum Cair?
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI angkat bicara soal penyebab TPG yang belum cair. Melalui unggahan Instagram @ditjenpk, DJPK Kemenkeu menjelaskan TPG yang belum cair berkaitan dengan tahap-tahap penyaluran yang masih harus dilalui.
"Yuk dicek dulu, pengajuan Bapak dan Ibu Guru sudah di tahap yang mana ya?" tulis DJPK Kemenkeu.
Guru: Cek Data & Update Data di Dapodik
Dijelaskan dalam unggahan DJPK Kemenkeu, guru ASND perlu memastikan dirinya sudah melakukan input atau update data setiap perubahan kondisi data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Contoh: satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dll," tulis DJPK Kemenkeu.
Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen: Verifikasi Data Guru
Sementara tu, dinas pendidikan dan Kemendikdasmen juga sudah melakukan verifikasi dan memastikan data guru di Dapodik akurat dan logis.
Puslapdik: Validasi Data Guru
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen juga harus melakukan validasi data guru sesuai persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Dinas pendidikan perlu memberikan persetujuan atas hasil validasi tersebut. Kemudian, Kemendikdasmen menetapkan penerima TPG guru ASND dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru ASND.
Adapun data yang harus diunggah pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Kemenkeu yaitu:
- Data guru-guru penerima (data supplier)
- Data detail pembayaran untuk guru penerima per gelombang per triwulan, sesuai dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
DPJK: Verifikasi NIlai Penyaluran
DJPK Kemenkeu menerangkan, pihaknya kemudian harus melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen.
KPPN: Penerbitan SPP-SP2D dan Penyaluran TPG
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah lalu menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk penyaluran langsung ke rekening guru oleh KPPN di daerah.
Simak Video "Video Seputar Tunjangan Profesi Guru: Besaran hingga Proses Penyaluran"
(twu/pal)