Guru P1 merupakan guru honorer yang sudah ikut seleksi PPPK 2021 dan memenuhi passing grade (nilai ambang batas), tetapi belum mendapatkan formasi.
Hasna mengatakan, masalah guru sekolah negeri maupun swasta yang lulus passing grade Seleksi PPPK Guru 2021 tetapi belum diangkat terjadi di berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Jawa Tengah dan Jawa Barat, itu masih banyak, 1.000-an lebih. Mestinya, pemerintah itu menyelesaikan dulu yang PG (memenuhi passing grade) 2021, baru mengambil lagi, menyelesaikan honorer yang lain, karena banyak ini yang honorer ini," ucapnya pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR dengan IPN dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta, Senin (14/7/2025), diakses dari kanal YouTube DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Hasna merinci, kelompok guru honorer lainnya antara lain guru honorer K2. Guru kelompok ini bekerja pada instansi pemerintah tapi sumber gaji bukan dari APBN atau APBD.
Di samping itu, guru non-ASN yang masuk database (pangkalan data) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, terdapat guru negeri yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetapi tidak masuk database BKN.
"Sampai 16 tahun, kenapa bisa seperti itu? Saya tanya teman-teman, katanya karena mereka tidak dibayar oleh APBN dan APBD, mereka masuk di komite, jadi waktu pendataan itu tidak bisa masuk," ucapnya.
"Terus banyak juga yang lain-lain yang seperti siluman-siluman itu masuk, padahal kalau data kami itu sudah sedikit yang honorer. Tapi tahun ke tahun membeludak," ucapnya.
Ia menegaskan agar pemerintah tidak membuka pengadaan formasi guru sebelum menuntaskan guru honorer dari kelompok manapun.
"Selesai semua itu, baru buka lagi," ucapnya.
Merespons isu pengangkatan guru, Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati pada kesempatan yang sama menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN maupun ASN PPPK.
Termasuk di antaranya yaitu pengaturan status kepegawaian, hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.
Lebih khusus, Komisi X DPR menyatakan mendorong pemerintah untuk segera melaksanakan regulasi yang secara khusus mengakomodasi dan menyelesaikan proses pengangkatan guru honorer yang tidak masuk database BKN (guru honorer R4) untuk menjadi guru ASN.
Ia menambahkan, pihaknya akan meneruskan materi pembahasan masalah pengangkatan guru honorer ini dengan pemerintah.
"Substansinya akan menjadi bahan rujukan dalam rapat-rapat Komisi X dengan pemerintah terkait kebijakan kepegawaian sektor pendidikan," ucapnya.
(twu/nwk)