Daftar Larangan dan Sanksi Pelanggaran dari Kemendikdasmen untuk MPLS 2025

Daftar Larangan dan Sanksi Pelanggaran dari Kemendikdasmen untuk MPLS 2025

Aisyah Luthfi - detikSumut
Minggu, 13 Jul 2025 11:30 WIB
MPLS 2025
Foto: Dok. Kemendikdasmen
Medan -

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan menyambut para murid barudi tahun ajaran baru 2025/2026. Guna menciptakan lingkungan yang aman, edukatif, dan ramah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan tegas yang wajib dipatuhi oleh pihak sekolah maupun orang tua/wali murid.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Tujuan utamanya jelas, yaitu menghapuskan segala bentuk praktik perpeloncoan, kekerasan, dan aktivitas tidak mendidik yang dapat merugikan murid baru. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada sanksi tegas.

Yuk, pahami bersama apa saja hal yang tidak diperbolehkan selama kegiatan MPLS berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan Utama MPLS: Ramah, Edukatif, dan Tanpa Kekerasan

Filosofi dasar dari MPLS adalah sebagai sarana pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat mendidik dan menyenangkan. Ditekankan bahwa kegiatan ini harus bebas dari unsur perpeloncoan dan kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Fokus utamanya adalah membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru secara positif.

4 Hal yang Mutlak Dilarang Selama MPLS

Berdasarkan SE Mendikdasmen, berikut adalah beberapa poin penting mengenai kegiatan yang dilarang keras dalam pelaksanaan MPLS:

ADVERTISEMENT

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan

Setiap tugas yang diberikan harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan pengenalan lingkungan sekolah. Dilarang keras memberikan tugas yang bertujuan merendahkan martabat, tidak menghargai hak anak, serta bertentangan dengan penanaman nilai karakter.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan dan Perpeloncoan

Segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur perpeloncoan, baik secara langsung maupun terselubung, adalah pelanggaran serius. Hukuman yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis mutlak dilarang. Ini mencakup:

  • Bentakan, cacian, atau ejekan.
  • Perundungan (bullying).
  • Sentuhan fisik yang tidak pantas.
  • Tindakan lain yang merendahkan martabat dan menyebabkan trauma.

3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru

Seluruh rangkaian kegiatan MPLS, baik di dalam maupun di luar sekolah, wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru. Jika ada kegiatan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, pihak sekolah harus mendapatkan izin tertulis resmi dari orang tua atau wali murid.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif

Penggunaan atribut yang sering kali identik dengan praktik perpeloncoan kini dilarang. Atribut yang tidak memiliki nilai edukasi, tidak relevan dengan pembelajaran, dan berpotensi mempermalukan atau berdampak negatif pada kondisi psikologis murid tidak diperbolehkan.

Contoh Atribut yang Dilarang dalam MPLS

Untuk memperjelas aturan, berikut adalah contoh atribut yang secara spesifik dilarang untuk digunakan oleh murid baru:

  • Tas: Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  • Aksesoris Kaki: Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris.
  • Aksesoris Kepala: Hiasan kepala yang tidak wajar dan tidak relevan.
  • Alas Kaki: Alas kaki yang tidak wajar dan tidak sesuai standar sekolah.
  • Papan Nama: Papan nama dengan bentuk rumit, menyulitkan, atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  • Atribut Lainnya: Apa pun yang dianggap tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran yang positif.

Sanksi Pelanggaran dan Kanal Pengaduan

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Setiap pelanggaran yang terjadi selama MPLS akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya MPLS. Jika menemukan adanya pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan melalui kanal resmi berikut:

  • ULT Kemendikdasmen: Hubungi layanan di nomor 177.
  • Kanal LAPOR!: Sampaikan laporan kamu melalui situs https://kemendikdasmen.lapor.go.id

Dengan pengawasan bersama, mari kita ciptakan MPLS yang aman, ramah, dan mendidik untuk generasi penerus bangsa. Semoga ini bermanfaat, ya detikers!




(astj/astj)


Hide Ads