PPDB Diganti SPMB, Pakar UGM: Sistem Baru Akan Menguntungkan Sekolah Negeri

ADVERTISEMENT

PPDB Diganti SPMB, Pakar UGM: Sistem Baru Akan Menguntungkan Sekolah Negeri

Fahri Zulfikar - detikEdu
Kamis, 30 Jan 2025 19:30 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk 2025. Pergantian nama ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mu'ti mengatakan, bahwa SPMB bukan sekadar nama baru. Sebab, ada perubahan dalam sistem baru yang akan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

Perubahan ini pun turut menuai respons dari Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono. Ia menilai SPMB bisa mengurangi kelemahan sistem PPDB yang lama.

ADVERTISEMENT

"Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB) menurut saya secara teoritis bisa mengurangi kelemahan sistem lama, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) karena tidak lagi menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar penentuan zonasi," ujarnya kepada detikEdu, Kamis (30/1/2025).


Ada Inovasi dalam Sistem Baru

Subarsono berpendapat, SPMB yang mengganti sistem zonasi dengan jalur domisili, merupakan inovasi baru. Begitu pun dengan perubahan yang lainnya.

"Di samping menggunakan zonasi, yang sekarang disebut jalur domisili, ada inovasi baru dalam sistem yang baru ini, yakni: (1) Jalur Afirmasi, yang dikhususkan bagi murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus; (2) Jalur Mutasi, yang dibuka untuk murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu; dan (3) Jalur Prestasi, yang ditujukan bagi murid dengan pencapaian akademik atau non-akademik yang unggul," paparnya.

Menurutnya, perubahan yang signifikan akan bergantung pada persentase dari masing-masing jalur. Misalnya, jika proporsi jalur domisili dan jalur prestasi sama besar, dengan masing-masing menerima kuota 35%, dan sisanya dibagi untuk jalur mutasi dan jalur afirmasi.

"Untuk jalur mutasi saya pikir bisa diberi proporsi yang lebih kecil daripada jalur afirmasi karena saya pikir tingkat mobilitas (mutasi) orangtua tidak terlalu tinggi," imbuh Dosen Program Studi Manajemen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM tersebut.

Bisa Lebih Menguntungkan Sekolah Negeri

Pada PPDB atau sistem sebelumnya, sistem zonasi banyak menjadi masalah. Salah satunya karena syarat pembuktian harus dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga banyak temuan siswa menumpang KK agar memenuhi sistem zonasi.

Subarsono menilai, sistem PPDB lama hanya mempertimbangkan domisili yang dibuktikan dengan KK sehingga kurang memperhitungkan jalur prestasi.

Dalam hal ini, ketika kapasitas jumlah murid yang akan diterima di sekolah negeri terbatas, konsekuensinya ada anak berprestasi yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri dalam zonasinya.

"Karena alasan zonasi sudah penuh, sehingga terlempar ke sekolah swasta, dalam hal ini menguntungkan sekolah swasta," ungkapnya.

Dengan model SPMB yang baru ini, lanjut Subarsono, bisa membuka akses yang lebih besar bagi calon murid yang berprestasi untuk masuk sekolah negeri.

"Dengan demikian, sistem yang baru ini akan lebih menguntungkan sekolah negeri, karena sekolah negeri punya akses yang lebih besar untuk mendapat calon murid yang berprestasi melalui jalur prestasi yang dalam model lama tidak ada," tuturnya.




(faz/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads