PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Menteri Mu'ti: Bukan Sekadar Nama Baru, Tapi...

ADVERTISEMENT

PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Menteri Mu'ti: Bukan Sekadar Nama Baru, Tapi...

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 30 Jan 2025 16:30 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti membahas khusus soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi atau PPDB zonasi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. (Eva/detikcom)
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Istana Negara pada November 2024 lalu.(Eva/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bongkar berbagai pembaruan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terutama terkait nama yang kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti membeberkan, ada beberapa alasan mengapa pergantian ini bisa terjadi. Alasan pertama berkaitan dengan banyaknya kesalahpahaman yang muncul di publik bila selama ini penerimaan siswa baru hanya PPDB Zonasi, padahal jalur penerimaan yang digunakan tidak hanya zonasi.

Alasan kedua berkaitan dengan visi yang dimiliki Kemendikdasmen dan ketiga karena PPDB dinilai masih mempunyai kelemahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Kedua ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki," ucap Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Bukan Sekadar Nama Baru

Mu'ti sadar perubahan nama PPDB menjadi SPMB akan menuai banyak pendapat dari masyarakat. Menghadapi hal itu, ia hanya menegaskan bahwa SPMB telah menjadi suatu hal yang baru.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti nama?" ungkapnya.

"Sekali lagi, SPMB itu bukan sekadar nama baru tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar," imbuh Mu'ti lagi.

Perubahan yang Ada di SPMB

Menteri Mu'ti membagikan berbagai perubahan yang ada di SPMB, seperti:

1. Ada 4 Jalur Penerimaan

Dijelaskan ada 4 jalur penerimaan yang hadir pada SPMB 2025. Keempatnya adalah domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

Perubahan paling terasa hadir dari pergantian nama zonasi menjadi domisili. Seleksi ini akan dihitung berdasarkan jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.

2. Besaran Persentase Kuota Sekolah

Pada dasarnya besaran persentase kuota pada jalur penerimaan jenjang SD tidak berubah sama sekali. Tetapi ada perubahan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.

"Untuk SD tidak ada perubahan. Untuk SMP jalurnya tetap sama perubahannya pada persentasenya masing-masing jalur. Untuk SMA itu lintas kabupaten/kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi," tutur Mu'ti.

Besaran persentase setiap jalur penerimaan di SPMB dijelaskan Mu'ti dihasilkan melalui kajian yang dilakukan Kemendikdasmen terhadap PPDB sejak tahun 2017. Kajian ini sudah dilakukan sangat lama.

"Prosentase itu berdasarkan kajian dari kami di kementerian terhadap PPDB yang sudah diberlakukan mulai tahun 2017. Jadi itu kajian yang sudah sangat lama kenapa prosentasenya keluar angka itu," tandas Mu'ti.

Seluruh perubahan ini akan diterapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini Permendikdasmen itu belum bisa diakses publik.

Jadi, bagaimana menurut pendapat detikers terkait perubahan 'PPDB' ini?




(det/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads