Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 menyampaikan masalah tersebut usai pertemuan antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Berikut temuannya lebih lanjut.
Kecurangan di PPDB Jalur Prestasi
Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman Republik Indonesia Diah Suryaningrum mengatakan kecurangan di PPDB 2024 di antaranya terjadi pada PPDB di SMA-SMA Kota Palembang. Ia menjelaskan, berdasarkan pemeringkatan di sistem PPDB, sejumlah calon peserta didik baru (CPDB) seharusnya lolos jalur prestasi, tetapi pada kenyataannya tidak.
"Peserta di sistem (PPDB) masuk perangkingan, tetapi pada pengumuman tidak," tuturnya.
22 Kepala sekolah dari SMA di Palembang dipanggil Ombudsman RI wilayah Sumatera Selatan imbas dugaan kecurangan di 7 sekolah. Dinas Pendidikan Sumsel juga dipanggil terkait masalah ini.
Rebutan Kursi dan Kursi Kosong
Masalah rebutan kursi imbas minimnya daya tampung sekolah-sekolah negeri kembali ditemukan pada PPDB di berbagai daerah. Merespons masalah ini, Perencana Ahli Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev, Bagian Perencanaan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benjamin Sibarani mengatakan pemetaan kebutuhan kursi ke depannya perlu memanfaatkan Rapor Pendidikan 2.0.
"Nanti pemerintah daerah menuangkan itu ke dalam perencanaan. Kalau sudah dihitung, sudah tahu berapa jumlah anak yang bersekolah itu jelas nanti jadi tahu kebutuhan sebenarnya berapa," ucapnya.
Benjamin mengatakan praktik mekanisme PPDB sekolah swasta gratis melalui PPDB Bersama juga perlu diterapkan di daerah-daerah lain.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Leksono menambahkan PPDB Bersama sekolah swasta perlu didukung pembiayaan uang sekolah dari pemda.
Di samping itu, ia mengatakan perlu pemetaan rigid agar masalah sekolah-sekolah di daerah yang justru tidak dapat pendaftar PPDB 2024 bisa turut terselesaikan.
CPDB Afirmasi Tidak Masuk DTKS & Pungli
Aris mengatakan adanya sejumlah aduan anak-anak yang seharusnya dapat masuk mekanisme PPDB 2024 jalur afirmasi tetapi tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Yang kurang mampu tapi karena tidak masuk di data DTKS, akhirnya mendapatkan hambatan di situ. Kemudian tentu masih banyak pengaduan yang kami terima soal pungutan liar (pungli)," ucapnya.
Aris mengatakan masalah kesulitan teknis imbas kurang edukasi dan sosialisasi juga masih muncul di aduan PPDB 2024. Contohnya dari soal harus membuat akun hingga pemahaman soal jalur zonasi.
(nah/nah)