PPDB 2024, KPAI-KPK: Yang Curang Perlu Diproses Hukum

ADVERTISEMENT

PPDB 2024, KPAI-KPK: Yang Curang Perlu Diproses Hukum

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 21 Jun 2024 16:30 WIB
Sejumlah siswa dan orang tua wali murid berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
KPAI dan KPK sebut pelaku kecurangan PPDB 2024 yang termasuk tindak pidana perlu diproses secara hukum agar pelanggaran tidak terjadi lagi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Leksono mengatakan kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mengandung delik hukum atau tindak pidana perlu diproses secara hukum. Langkah ini menurutnya penting agar tidak terjadi pada PPDB ke depan.

Ia mengatakan KPAI sebagai bagian Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dalam hal ini mengawasi pemenuhan hak anak sebagai pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak.

"Terkait pelanggaran-pelanggaran (hak) anak yang kemudian ada delik hukum, maka perlu diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga saya kira juga mengandung pelanggaran hukum, dan hal ini penting untuk kemudian ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terjadi lagi," kata Aris dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaras dengan Aris, sebelumnya Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aida Ratna Zulaiha mengatakan pelanggaran regulasi yang merupakan fraud (penyimpangan) seperti pemalsuan domisili hendaknya diberi sanksi pidana. Contohnya seperti kecurangan pada PPDB Jawa Barat 2023.

"Tahun lalu saya pernah koordinasi dan mengisi materi di Jawa Barat. Itu malah mulai mempidanakan pihak-pihak yang melakukan pemalsuan terhadap domisili atau Kartu Keluarga (KK)," kata Aida dalam siaran Wujudkan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui PPDB di kanal YouTube Kemendikbud RI, dikutip Jumat (21/6/2024).

ADVERTISEMENT

"Misalkan ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan penyimpangan atau fraud di sana, harus diberikan sanksi. Sanksinya itu harus yang menjerakan kepada yang terlibat," ucapnya.

Laporkan Korupsi PPDB

Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indira Malik mengatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengalami atau mengetahui adanya tekanan untuk melakukan praktik korupsi pada PPDB seperti menerima suap, gratifikasi, dan pemerasan untuk menolak.

"Tolak gratifikasi dan suap tersebut. Kalau tidak berhasil, laporkan ke KPK," ucapnya dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Indira mengatakan laporan praktik korupsi yang terjadi di sekitar dapat disampaikan melalui https://gol.kpk.go.id.




(twu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads