Pemda Ramai-ramai Batasi Study Tour, KemenPPPA: Itu Hak Anak Belajar di Luar Kelas

ADVERTISEMENT

Pemda Ramai-ramai Batasi Study Tour, KemenPPPA: Itu Hak Anak Belajar di Luar Kelas

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 17 Mei 2024 18:00 WIB
Study Tour
Kata KemenPPPA Soal Pembatasan Study Tour. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock)
Jakarta -

Pembatasan study tour mulai diterapkan di beberapa provinsi. Aturan ini muncul usai kecelakaan yang menimpa bus study tour di Ciater, Subang.

Seperti diketahui, study tour merupakan kegiatan di mana siswa melakukan studi di luar kelas. Dengan pendampingan oleh guru, siswa bisa mendapat wawasan melalui objek wisata luar daerah atau institusi pendidikan.

Adapun daerah yang membatasi study tour ialah Jakarta, Jawa Tengah, hingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pembatasan ini tak berarti study tour dihentikan sepenuhnya, tapi kegiatan hanya boleh dilaksanakan di dalam kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan study tour/widyawisata/study lintas kurikulum agar dilaksanakan di dalam lingkungan kota Tangerang Selatan, dilarang kegiatan tersebut dilaksanakan keluar Provinsi Banten," tulis akun Instagram @humaskotatangsel.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berpendapat jika kecelakaan bus study tour tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour. Pihaknya menegaskan jika study tour merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan di luar kelas.

ADVERTISEMENT

"Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam Antara, Jumat (17/5/2024).

Perkaya Pengalaman Anak

Menurutnya, study tour dapat memperkaya pengalaman yang berbeda pada siswa. Kegiatan ini juga bisa meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung.

"Musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya," katanya.

Minta Semua Pihak Pastikan Keamanan Study Tour

Alih-alih melarang, KemenPPPA mengimbau agar seluruh pihak memastikan keselamatan dan keamanan siswa dalam kegiatan study tour. Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali.

"Peran pemerintah daerah sangat penting khususnya dalam menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi, dan juga bagi sekolah. Perusahaan transportasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fisik kendaraan, baik suku cadang dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara," katanya.

Pemerintah daerah diimbau membuat aturan, melakukan pengawasan, serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour. Sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi siswa dengan mengecek riwayat perusahaan penyedia dan sopir.




(nir/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads