Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan study tour. Surat Edaran Nomor : 64/PK.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
Bey mendorong sekolah untuk memastikan kelayakan bus yang akan digunakan dalam study tour. Selain kelayakan bus, kondisi jalur juga harus diperhatikan.
"Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati," jelasnya dalam detikJabar, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Study Tour Hanya di Provinsi Jawa Barat
Selain itu, Bey juga mengimbau agar study tour dilaksanakan dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat. Siswa bisa berkunjung ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
"Ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," sambungnya.
Melaporkan Pelaksanaan Study Tour ke Disdik
Apabila sekolah akan mengadakan study tour, maka sekolah wajib melaporkan kegiatan tersebut ke dinas pendidikan. Sekolah diminta berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan.
"Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya," jelas Bey.
(nir/twu)