Merespons pandangan tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berpendapat guru menghadapi tantangan berat jika sudah terbentuk relasi kuasa di sekolah antara orang tua dan guru maupun yayasan dengan guru.
"Pengembangan nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai toleransi, antikekerasan, antidiskriminasi, penegakan nilai-nilai kemanusiaan, kerukunan dan seterusnya itu tentu menjadi tugas utamanya dari guru," tuturnya pada detikEdu, Selasa (21/2/2024).
"Nah, persoalannya ketika guru berhadapan langsung dengan karakteristik sekolah yang memiliki relasi kuasa di dalamnya, misalnya relasi kuasa yang terbentuk antara orang tua dengan guru atau yayasan dengan guru, saya pikir ini yang menjadi tantangan yang berat ya," sambungnya.
Tugas dan Wewenang Guru untuk Didik Siswa
Ia menegaskan setiap elemen masyarakat, termasuk orang tua dan yayasan swasta, perlu memahami bahwa guru memiliki tugas utama dan kewenangan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen, PP tentang Guru, dan aturan turunannya. Tugas tersebut perlu dihargai masyarakat, baik dari profesi atau latar belakang sosial-ekonomi apapun.
"Bahwa tugas guru adalah melakukan pendidikan, pengajaran, pembinaan, pembimbingan, pelatihan, dan termasuk dalam hal ini memberikan penilaian. Tentu dari profesi apapun, latar belakang ekonomi sosial apapun, masyarakat mesti menghargai profesi guru. Karena guru itu memang harus dimartabatkan," ucap Satriwan.
"Adanya UU Guru dan Dosen itu dalam rangka memartabatkan profesi guru sebagai profesi yang mulia, officium nobile," imbuhnya.
Guru Mesti Bebas dari Ancaman dan Intimidasi
Satriwan menambahkan, berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, guru berhak atas empat jenis perlindungan dari negara, sekolah, yayasan, da masyarakat. Keempatnya yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
"Guru sepanjang mengikuti undang-undang, sepanjang menjalankan amanah dari berbagai regulasi dari negara, itu kita dijamin perlindungan. Guru menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, guru menegakkan disiplin positif di sekolah, mendukung sekolah bebas dari perlindungan; itu memang kewajiban guru dan dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
"Jadi orangtua mestinya menghargai, memartabatkan guru karena guru adalah profesi yang mulia. Tidak boleh arogansi, tidak boleh arogansi profesi dari orang tua misalnya, atau arogansi secara kelas sosial, kelas ekonomi, karena guru ini saya pikir profesi yang sangat terhormat dan memartabatkan manusia. Kerjanya sangat mempengaruhi bagaimana nasib bangsa ke depan. Jadi harus dimartabatkan dan harus didukung, sepanjang mengikuti undang-undang dan peraturan lainnya," pungkasnya.
(twu/nah)