Catat! Mulai Januari 2024 Guru ASN Cukup Isi Perencanaan Kinerja Lewat PMM

ADVERTISEMENT

Catat! Mulai Januari 2024 Guru ASN Cukup Isi Perencanaan Kinerja Lewat PMM

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 16 Jan 2024 14:30 WIB
Tangkapan Layar Platform Merdeka Mengajar
Guru ASN Cukup Isi Perencanaan Kinerja Lewat PMM. (Foto: Kemdikbud)
Jakarta -

Guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024. Ketentuan ini tertera dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi.

"Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN," demikian tertulis dari Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Kepala sekolah bertugas menyetujui dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan melakukan observasi. Kepala sekolah juga diwajibkan mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM mulai 15 Januari 2024

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PMM merupakan platform untuk menunjang implementasi Kurikulum Merdeka dan dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman tentang Kurikulum Merdeka. Platform ini juga disediakan untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya.

Untuk mengakses PMM, para guru harus melakukan registrasi akun secara mandiri di website belajar.id atau dengan bantuan Operator Satuan Pendidikan di masing-masing sekolah. Setelah selesai registrasi, guru bisa mengakses PMM melalui aplikasi Merdeka Mengajar melalui Google Play Store atau melalui website https://guru.kemdikbud.go.id.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana cara mengisi Perencanaan Kinerja Guru ASN lewat PMM? Begini tahapannya.

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Lewat PMM

1. Klik Mulai pada fitur Mulai Perencanaan Kerja
2. Halaman akan menampilkan data diri seperti nama, NIP, status kepegawaian, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, dan nama satuan pendidikan. Jika data diri sudah sesuai klik Data sudah sesuai
3. Klik Ya, Lanjut untuk memulai Perencanaan Kinerja
4. Pada tahap ini, guru dapat merencanakan kinerja dengan memfokuskan dari satu indikator yang direkomendasikan berdasarkan capaian dari Rapor Pendidikan satuan pendidikan. Perencanaan Kinerja terdiri dari Praktik Pembelajaran, Pengembangan Kompetensi, Tugas Tambahan, Perilaku Kerja, dan Rangkuman.
5. Klik Ke sistem Rapor Pendidikan untuk melihat hasil capaian yang lebih komprehensif
6. Untuk melanjutkan ke pengisian perencanaan kinerja, klik Saya Mengerti
7. Klik Lihat indikator lainnya untuk melihat rincian lain indikator yang direkomendasikan untuk perencanaan kinerja
8. Pilih salah satu indikator yang direkomendasikan atau pilih indikator lainnya jika merasa kurang sesuai
9. Klik Ke pengembangan Kompetensi
10. Pilih Rencana Hasil Kerja sesuai dengan yang ingin ditingkatkan
11.Pilh berapa Target Kuantitas yang ingin dicapai


12. Untuk menambahkan Rencana Hasil Kerja, klik Tambah
13. Klik Hapus untuk menghapus RHK
14. Apabila pengisian sudah sesuai, klik Ke Tugas Tambahan untuk ke langkah selanjutnya
15. Pilih Rencana Hasil Kerja untuk tugas tambahan
16. Klik Ke Perilaku Kerja untuk pengisian perilaku kerja
17. Pilih indikator perilaku
18. Klik Ke Rangkuman
19. Klik Lanjut ajukan untuk mengajukan perencanaan ke kepala sekolah
20. Perencanaan Kinerja sudah diajukan ke kepala sekolah

Demikian cara mengisi Perencanaan Kinerja di PMM. Jangan sampai terlewat, ya!




(nir/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads