Mulai Januari 2024, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilaksanakan melalui fitur baru di Platform Merdeka Mengajar. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Temu Ismail SPd MSi mengatakan, guru dapat terlebih dahulu membuat perencanaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang dikumpulkan mulai 1-31 Januari 2024.
"Sedangkan untuk Bapak-Ibu kepala sekolah yang mana juga sebagai pejabat pembina kepegawaian atau menilai kinerja gurunya dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawainya mulai tanggal 15 Januari 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar," kata Temu Ismail dalam Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, disiarkan daring di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, tahap pengelolaan kinerja guru terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Siklus ini berlangsung 2 kali dalam 1 tahun.
Tahap Pengelolaan Kinerja Guru & Kepsek di PMM
1. Perencanaan
Guru dan kepala sekolah hanya memilih 1 indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Ada 8 indikator kinerja yang tersedia, terintegrasi dengan Rapor Pendidikan.
2. Pelaksanaan
Terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan di tahap pelaksanaan. Guru dan kepala sekolah melakukan diskusi persiapan, lalu melaksanakan observasi kinerja.
Hasil observasi ditimpali dengan diskusi tindak lanjut, yang kemudian diwujudkan lewat upaya tindak lanjut. Hasil upaya ditindaklanjuti lewat refleksi tindak lanjut. Siklus ini dilakukan secara teratur.
3. Penilaian
Penilaian peningkatan kinerja juga mempertimbangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan. Penilaian kinerja sendiri dilakukan berdasarkan tiga aspek relevan, yakni upaya refleksi, upaya belajar, dan perubahan dalam praktiknya.
Siklus Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Januari: Perencanaan SKP
- Februari: Diskusi persiapan
- Maret: Observasi kinerja, diskusi tindak lanjut
- April: Upaya tindak lanjut
- Mei: Upaya tindak lanjut
- Juni: Refleksi tindak lanjut dan penilaian
- Juli: Perencanaan SKP
- Agustus: Diskusi persiapan
- September: Observasi kinerja, diskusi tindak lanjut
- Oktober: Upaya tindak lanjut
- November: Upaya tindak lanjut
- Desember: Refleksi tindak lanjut dan penilaian
(twu/nwk)