Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI telah meneken aturan terkini untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah. Ketentuannya tertuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.
Mekanisme
Mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan penugasan. Lalu apa saja kriteria untuk menjadi kepala sekolah?
Syarat Kepala Sekolah
- Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi
- Mempunyai sertifikat pendidik
- Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS
- Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun
- Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir
- Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
- Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana
- Usia maksimal 56 tahun ketika ditugaskan sebagai kepala sekolah.
- Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang bersangkutan.
Masa Penugasan Menjadi Kepala Sekolah
Dikutip dari keterangan media sosial Kemendikdasmen, seperti ini masa penugasan guru sebagai kepala sekolah berdasarkan jenis satuan pendidikan:
- Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah: Masa penugasan dua periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 tahun.
- Guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan sesuai ketentuan undang-undang.
- Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat: Masa penugasan ditetapkan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
- Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa penugasan maksimal tiga tahun.
(nah/nwk)