Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM) pada Selasa (19/12/2023). Fitur ini terintegrasi dengan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Temu Ismail SPd MSi mengatakan fitur baru di PMM tersebut mulai dapat digunakan per 2024. Guru dan kepala sekolah dapat terlebih dahulu membuat perencanaan sasaran kinerja pegawai melalui PMM. Pengumpulan dibuka 1-31 Januari 2024.
"Sedangkan untuk Bapak-Ibu kepala sekolah yang mana juga sebagai pejabat pembina kepegawaian atau menilai kinerja gurunya dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawaianya mulai tanggal 15 Januari 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar," kata Temu Ismail dalam Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, disiarkan daring di kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan terkoneksi dengan E-Kinerja atau sistem informasi ASN dari BKN. Dengan begitu, guru dan kepala sekolah tidak merasa terbebani tentunya terkait dengan sistem yang coba kita kolaborasikan," imbuhnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Kemendikbudristek Prof Dr Nunuk Suryani MPd mengatakan, fitur ini juga dapat digunakan oleh guru non-ASN, termasuk di sekolah swasta.
"Fitur ini selain kami prioritaskan pada guru ASN dan kepala sekolah, juga dapat dimanfaatkan guru-guru non-ASN di sekolah-sekolah swasta," tuturnya di acara yang sama.
Pengurangan Beban Administrasi Guru & Kepala Sekolah
Nunuk menjelaskan, fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan di PMM karena integrasinya dengan E-Kinerja BKN.
"Praktisnya, dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi guru dan kepala sekolah mulai berkurang. Relevannya, praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja akan sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan," tuturnya.
"Harapannya, penilaian kinerja akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan kinerjanya masing-masing, sesuai amanat perundangan yang ada," sambung Nunuk.
Nunuk menjelaskan, fitur baru pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kemudian mengaturnya dalam PermenPANRB No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menurut Nunuk memungkinkan semua pegawai mendapat pengakuan atas kinerjanya. Hal ini menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
(twu/nah)