Tegas! Disdik Kota Bandung Larang Sekolah Negeri Jual-Beli Seragam

ADVERTISEMENT

Tegas! Disdik Kota Bandung Larang Sekolah Negeri Jual-Beli Seragam

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 29 Agu 2023 08:30 WIB
Libur lebaran telah usai. Sejumlah sekolah menggelar kegiatan halal bihalal, yakni salah satunya di SDN 13 Semper Barat, Cilincing, Jakut.
Disdik Bandung Larang Sekolah Negeri Jual Seragam. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi melarang sekolah menjual-beli seragam kepada para siswa. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor: P/PK.03.02/7550-Disdik/VIII/2023.

Melansir dari unggahan Instagram resmi Disdik Bandung @bdg.disdik, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya pasal 181 dan pasal 198 serta Pasal 9 ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya Satuan Pendidikan.

Larangan Jual Seragam-Tarik Pungutan

Disdik Bandung menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang untuk menjual seragam sekolah, buku pelajaran ataupun memungut biaya pendidikan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  • Dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
  • Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Larangan untuk Komite Sekolah

Serupa dengan larangan pada satuan pendidikan, Disdik Bandung juga melarang komite sekolah maupun dewan pendidikan untuk melakukan jual-beli buku pelajaran dan pungutan. Ketentuan lebih lanjut aturan ini ialah:

  • Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  • Dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/wali di satuan pendidikan

Kisruh Jual Beli Seragam Sekolah

Sebelumnya, beberapa waktu lalu ramai kasus wali murid yang protes akan jual beli seragam sekolah anak. Wali murid itu mengaku keberatan akan mahalnya biaya seragam anak.

ADVERTISEMENT

Terjadi di salah satu SMP di Surabaya, wali murid itu mengatakan harus membayar Rp 1,4 juta untuk seragam sekolah. Menurut laporan detikJatim, wali murid mengatakan seragam wajib diperbarui setiap tahunnya. Bahkan, anaknya tidak bisa menggunakan seragam dari kakaknya yang sebelumnya juga sekolah di SMP yang sama.

Hal serupa juga terjadi di Tulungagung. salah seorang wali murid mengeluhkan ia harus merogoh kocek Rp 2,3 juta untuk seragam anaknya.

"Kalau melihat harganya saya rasa cukup mahal, itu belinya di (koperasi) sekolah," ujar orang tua berinisial NE itu.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto mengatakan, Kemdikbud mengimbau agar sekolah bisa menentukan pilihan yang terbaik untuk siswa. Ia juga menegaskan agar sekolah tidak memberatkan siswa.

"Kemendikbudristek melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua dapat didiskusikan dan dimusyawarahkan bersama dengan Komite Sekolah," katanya dalam detikNews.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads