Jelang masuk tahun ajaran baru 2023/2024 wali murid di wilayah Tulungagung, Jawa Timur ramai-ramai protes mahalnya harga seragam sekolah. Keluhan ini dilaporkan detikJatim beberapa waktu lalu.
Salah satu wali murid di SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung mengatakan, ia harus mengeluarkan uang Rp 2,3 juta untuk paket seragam lengkap. Sementara wali murid lain di SMA N Karangrejo mengeluhkan harga sepasang kain seragam yang mencapai Rp 579 ribu.
Baca juga: Daftar Seragam Sekolah, Kapan Dipakainya? |
Menanggapi hal ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, baju seragam merupakan suatu kewajiban dan tercantum dalam Permendikbud. Namun Sekjen FSGI Heru Purnomo melihat perlu adanya pengawasan agar penyediaan seragam tidak memberatkan wali murid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan seragam di situ, yang panduan pada Permendikbud, memang perlu diawasi supaya pengawasan itu seperti yang diharapkan oleh masyarakat. [Agar] penggunaan seragam tidak dipergunakan untuk hal-hal yg akibatnya memberatkan orang tua," jelas Heru kepada detikEdu, Rabu (26/7/2023).
Singgung Baju dan Emblem Identitas Sekolah
Seragam identitas sekolah termasuk hal yang umum. Selain seragam OSIS, pramuka, dan olahraga, tiap sekolah biasanya memiliki seragam identitas yang membedakannya dengan sekolah lain.
Penjualan seragam identitas ini, menurut Heru, diperbolehkan dilakukan di koperasi sekolah. Kendati demikian, sekolah perlu melakukan pengawasan untuk mengendalikan harga seragam tersebut.
"Kepala sekolah sebagai pembina koperasi mengendalikan harga yang dijual oleh koperasi supaya tidak menimbulkan keresahan," tuturnya.
Dinas Pendidikan Perlu Mengawasi
Baca juga: Seberapa Penting Seragam Sekolah? |
Heru juga menyarankan agar dinas pendidikan kabupaten, kota, maupun provinsi memberikan pengawasan terhadap kebijakan seragam sekolah ini. Ia juga menyinggung polemik PPDB yang ikut naik baru-baru ini.
"PPDB menimbulkan keresahan, kemudian baju seragam menimbulkan keresahan. Bagaimana peran aktif satuan pendidikan bersama dengan dinas pendidikan dalam pengelolaan tata kelola pendidikan," ujarnya.
"Satuan pendidikan bersama dengan dinas pendidikan harus mempunyai fungsi yang sama dalam hal menimbulkan kenyamanan tidak menimbulkan keresahan," pungkasnya.
(nir/pal)











































