Wisuda selama dua pekan terakhir ini menjadi polemik. Ada yang meminta ditiadakan untuk tingkat TK-SMA hingga dikembalikan saja wisuda untuk kelulusan sarjana. Hingga Kementerian Pendidikan Ristek dan Kebudayaan (Kemdikbudristek) mengeluarkan surat edaran (SE).
Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, Kemdikbud mengeluarkan ketentuan mengenai wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan sederajat tidak wajib. Dan bila diadakan, diimbau agar tidak membebani secara finansial kepada orangtua siswa.
Merunut ke belakang, wisuda tadinya adalah upacara kelulusan universitas, yang merupakan bagian dari tradisi berusia 800 tahun yang sudah dimulai sejak pendirian kampus-kampus pertama di Eropa pada abad ke-12. Atribut wisuda seperti toga dan jubah pun memiliki sejarahnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah wisuda, polemiknya hingga imbauan Kemendikbud yang tak mewajibkan wisuda TK-SMA bisa dibaca di detikEdu di sini:
(nwk/nah)