Kemdikbud Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD-SMA: Tak Wajib-Jangan Membebani

ADVERTISEMENT

Kemdikbud Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD-SMA: Tak Wajib-Jangan Membebani

Nikita Rosa - detikEdu
Minggu, 25 Jun 2023 12:00 WIB
Ilustrasi Wisuda TK hingga SMA
Kemdikbud Terbitkan Surat Edaran Tentang Wisuda TK-SMA. (Foto: iStock)
Jakarta -

Beberapa waktu ini warganet memperdebatkan tentang wisuda yang dilangsungkan untuk jenjang PAUD hingga SMA. Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan surat edaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, Kemdikbud mengeluarkan ketentuan mengenai wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan sederajat.

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip, Minggu (25/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana himbauan edaran tersebut? simak di bawah ini.

Wisuda PAUD-SMA Tidak Wajib

Kemdikbud menyatakan bahwa wisuda untuk jenjang PAUD hingga SMA sederajat bersifat tidak wajib. Di samping itu, wisuda juga tidak diperbolehkan membebani wali murid.

ADVERTISEMENT

"Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik." tulisnya.

Kemdikbud juga menghimbau semua kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik," ujarnya.

Minta Disdik Provinsi dan Daerah Lakukan Pembinaan

Surat edaran tersebut juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di daerahnya. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan.

"Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik," tulisnya.

Itulah isi surat edaran mengenai wisuda pada jenjang PAUD hingga SMA dan sederajat. Semoga membantu, ya!




(nir/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads