Direktur PPG Minta Pemda Angkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

ADVERTISEMENT

Direktur PPG Minta Pemda Angkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 24 Mei 2023 13:30 WIB
Guru Penggerak angkatan pertama
Direktur PPG minta pemda angkat Guru Penggerak jadi kepala sekolah. Foto: Doc. kemdikbud.go.id
Jakarta -

Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbudristek, Temu Ismail meminta pemerintah daerah mengangkat Guru Penggerak jadi kepala sekolah. Terutama jika ada kepala sekolah yang sudah purna masa kerja.

"Kami mohon bantuan seluruh jajaran pemda Sumatra Utara yang dipimpin oleh Bapak Bupati, jika ada kepala sekolah yang masa kerjanya sudah purna, bisa mengangkat Guru Penggerak untuk menggantikannya," ujarnya dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dikutip dari keterangan resminya, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Guru Penggerak telah kami persiapkan dengan segala kompetensinya untuk mendukung peningkatan mutu di satuan pendidikan," sambung Temu Ismail.

Ia menjelaskan, kepemilikan sertifikat Guru Penggerak saat ini menjadi syarat tambahan bagi guru yang akan menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Sebelumnya, kepemilikan sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat bagi guru yang dapat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kualifikasi kebutuhan tenaga pendidik yang semakin tinggi, sambungnya, Kemendikbudristek sejak 2022 menyiapkan bibit-bibit pemimpin dunia pendidikan melalui Program Guru Penggerak (PGP).

Program Guru Penggerak berisi pembekalan guru terkait paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah. Program ini bertujuan untuk menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan, di samping mencetak guru profesional.

Dengan jenjang karir yang kian menjanjikan, sambungnya, Program Guru Penggerak menjadi sarana dalam mengakomodir lahirnya calon kepala sekolah dan pengawas masa depan yang kompeten. Harapannya kedua peran ini dapat memimpin percepatan kemajuan di sekolah se-Indonesia.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah tertanggal 17 Desember 2021 yaitu:

  1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah

Sementara itu, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.




(twu/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads