Hari Pendidikan Nasional 2023, FSGI: 46,67% Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah Dasar

ADVERTISEMENT

Hari Pendidikan Nasional 2023, FSGI: 46,67% Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah Dasar

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 02 Mei 2023 19:30 WIB
Little girl suffering bullying raises her palm asking to stop the violence
Data Kasus Kekerasan Seksual oleh FSGI. (Foto: iStock)
Jakarta -

Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional 2023 ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari hingga April 2023. Data menunjukkan, terdapat 15 kasus kekerasan seksual baik di sekolah maupun pondok pesantren.

"Pada momentum peringatan Hardiknas Tahun 2023 ini, FSGI mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan anak-anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum", ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI dalam keterangan resminya, Selasa (2/5/2023).

FSGI menemukan bahwa sebanyak 46,67% kasus kekerasan seksual sepanjang Januari-April 2023 terjadi pada jenjang SD/MI, 13,33% di jenjang SMP, 7,67% terjadi di SMK, dan 33,33% di Pondok Pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 15 kasus tersebut, 46,67% satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan Kementerian Agama dan 53,33% dibawah kewenangan Kemendikbudristek.

"Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 15 orang, semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu Pimpinan dan Pengasuh Ponpes ada 33,33%; Guru/Ustad ada 40%; Kepala Sekolah sebanyak 20% dan penjaga sekolah hanya 6,67%. Sedangkan korban total 124 anak, baik laki-laki maupun perempuan," urai Retno.

ADVERTISEMENT

Adapun terdapat 1 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada tahun 2023. Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Lampung dengan menyasar 36 anak.

"Korban rata-rata berusia 12 tahun, dikenal pelaku melalui akun facebook. Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak-anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya. Diduga kuat anak-anak sudah terpapar konten pornografi yang kerap dibagikan oleh pelaku di grup whatsApp mereka," tuturnya.

8 Tuntutan FSGI Terkait Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Menyoal kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, FSGI melayangkan 8 tuntutan agar pemerintah memenuhi hak atas pendidikan korban perkosaan dan anak berkonflik dengan hukum, yaitu:

1. FSGI mendukung pendidikan anak korban perkosaan maupun anak berhadapan/berkonflik dengan hukum yang masih berstatus pelajar.

2. FSGI mendorong penguatan kualitas pendidikan non-formal agar anak dan remaja yang kembali bersekolah melalui jalur pendidikan ini memperoleh layanan pendidikan berkualitas dan inklusif yang sesuai dengan minat dan potensi mereka.

3. FSGI mendorong Pemerintah Daerah untuk aktif meningkatkan intervensi perlindungan anak perempuan usia 15-17 tahun, dengan fokus utama penyelesaian sekolah menengah.

4. FSGI mendorong Pemerintah Pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa, para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana, hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi.

5. FSGI mendorong KemendikbudRistek melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi kebijakan dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan tindak kekerasan di satuan Pendidikan. Termasuk sosialisasi hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129 untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami.

6. FSGI juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag.

7. FSGI mendorong Dinas-dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota/Provinsi untuk melakukan Kerjasama dengan SKPD di daerah seperti Dinas PPPA dan P2TP2A Kabupaten/Kota/Provinsi dalam penanganan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat guru-guru BK tidak ada di jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD).

8. FSGI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan Kerjasama dengan Perguruan-perguruan Tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads